SAMPANG | duta.co –  Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang gencar Cegah perokok anak dibawah umur dan Rokok Ilegal sebagai bentuk pemanfaatan DBHCHT bidang hukum di wilayah kabupaten Sampang.

Hasilnya, Kabupaten Sampang tercatat paling sedikit ditemukan peredaran rokok Ilegal. Hal ini di ungkapkan, Zainul Arifin Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura saat Menggelar Sosialisasi DBHCHT di Wisata Agrowisata Kampoeng Milon Dusun Napote Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah, Jumat (01/04/2022)

(Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang, Drs. Aji Waluyo, M.Si (fatur/duta)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang, Drs. Aji Waluyo, M.Si, melalui Slamet Hartono, S.T.,M.Si, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sampang menjelaskan, Kementerian Perindustrian bersama pemangku kepentingan terkait lainnya serius untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Untuk itu pihaknya juga akan bersinergi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Antaranya tentang Maraknya peredaran rokok ilegal, sangat mengancam keberlanjutan usaha industri rokok yang legal.

“Selain itu, adanya rokok ilegal juga bertentangan dengan prinsip pengembangan industri hasil tembakau (IHT), yaitu mengoptimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatifnya,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo pada acara di Jakarta, Rabu (27/4) silam.

Edy Sutopo menyebutkan, regulasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, di antaranya melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (rokok).

Dalam regulasi tersebut, disebutkan perusahaan industri Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan perusahaan rekondisi wajib didaftarkan pada dinas provinsi serta memiliki sertifikasi registrasi dan dilakukan pengawasan secara berkala oleh pemerintah daerah.

“Jadi, dalam upaya mencegah kegiatan produksi sigaret (rokok) ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, perlu dilakukan pembinaan melalui pendaftaran mesin pelinting sigaret (rokok) dan pengawasan terhadap penggunaannya,” paparnya.

Regulasi berikutnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). KIHT ini dibentuk oleh Ditjen Bea Cukai sebagai upaya preventif, yang diperuntukkan bagi IHT skala kecil dan menengah.

Slamet Hartono, S.T.,M.Si, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sampang (fatur/duta)

Sementara itu, upaya represif dilakukan penegakan hukum melalui Program Gempur Bea dan Cukai.

“Kebijakan lainnya adalah dialokasikannya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang merupakan kebijakan bantalan untuk membantu mengatasi dampak negatif, antara lain untuk penanganan masalah kesehatan, untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan lain-lain,” Jelas Anton panggilan akrab Slamet Hartono.

DBHCHT tersebut ditetapkan melalui PMK dengan besaran 2% dari perolehan cukai. Penggunaan DBHCHT, porsi terbesarnya (50%) untuk kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah.

Kemudian, sebesar 40% untuk kesehatan dalam rangka mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sisanya, 10% untuk penegakan hukum dalam rangka menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Kita ingin meraih seluas mungkin konsumen Rokok, supaya mendapatkan pemahaman yang benar, karena masih banyak yang memilih Rokok yang Ilegal karena harganya lebih murah,”katanya.

Menurutnya ada tiga barang yang kena cukai, yang pertama barang yang konsumsinya perlu dikendalikan seperti rokok, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi Masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan Negara.

Adapun jenis ciri-ciri rokok Ilegal diantaranya, Rokok tanpa dilekati pita cukai, Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (Salson) dan Rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya (Saltuk).(tur)