BOJONEGORO | duta.co – Bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga Desa Sumberarum RT 11 RW 04, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro menjadi rebutan warga untuk diadopsi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Arwan mengatakan, bayi yang ditemukan tergeletak di pekarangan rumah itu saat ini masih dalam penanganan Dinkes (Puskesmas) dan pendampingan oleh Dinsos. Nanti jika perkara pembuangan bayi itu sudah ada kejelasan status, baru akan diserahkan kepada Dinsos Kabupaten Bojonegoro.

“Namun, jika keluarga bayi tidak diketemukan maka akan diserahkan ke Balai Perlindungan dan Pelayanan Anak dan Balita Dinsos Propinsi. Dan jika ada yang mau adopsi, yang punya kewenangan adalah Dinsos Propinsi,” ungkap Arwan, Kamis (29/9/2022).

Arwan menjelaskan, untuk persyaratan adopsi anak, di antaranya yaitu Calon Orang Tua Angkat (COTA) berstatus nikah minimal lima tahun, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, serta mampu secara ekonomi dan sosial.

“Selain itu, COTA tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki anak satu, salah satu antara suami atau istri dinyatakan oleh dokter ahli, bahwasanya kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan,” jelasnya.

Selain itu, COTA juga harus mengajukan Surat Permohonan Izin (mengisi Blangko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang di tempel materai, dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :

  1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada Instansi Sosial setempat.
  2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (asli) untuk selanjutnya dapat diperbaharui pada saat kunjungan kedua.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintahi (Asli) untuk selanjutnya surat keterangan kesehatan jiwa dapat diperbaharui di kunjungan kedua.
  4. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
  5. Foto copy akta kelahiran COTA.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (Asli).
  7. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA (Legalisir).
  8. Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA.
  9. Foto copy akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA).
  10. Surat Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (asli).
  11. Surat penyataan persetujuan CAA diatas kertas bermatrai, cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya.
  12. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai, cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.
  13. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup.
  14. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.
  15. Surat pernyataan COTA, bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.
  16. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
  17. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA.
  18. Surat Pernyataan Dokumen adopsi adalah dokumen yang sah.
  19. Surat Keterangan kelakuan baik dari Rukun Tetangga (RT setempat).
  20. Foto COTA dan Calon Anak Angkat ukuran 4 X 6 masing masing 2 fembar.
  21. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial setempat. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry