PENGELAPAN: Kapolsek Lakarsantri AKP Palma F Fahlevi, menunjukkan tersangka berikut barang bukti mobil yang digelapkan. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Berdalih butuh uang untuk bayar utang seorang pria bernama Rizal Anandita (35), warga Jl Karang Menur, Gubeng, Surabaya, nekat menggelapkan mobil perusahaan. Akibat ulahnya, sales PT Beton Indotama Surya harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolsek Lakarsantri AKP Palma F Fahlevi menuturkan, awalnya tersangka ini bekerja di PT Beton Indotama Surya sebagai sales dan juga mendapat tugas mengurusi pajak kendaraan milik perusahaan. “Saat itu tersangka minta BPKB mobil. Tapi bukannya untuk mengurus pajak kendaraan melainkan untuk digadaikan sebesar Rp 80 juta ke finance tanpa izin perusahaan,” katanya, Kamis (12/12).

Masih lanjut AKP Palma, setelah berjalan selama kurang lebih dua bulan, tersangka tidak bisa membayar angsuran, akhirnya mobil Toyota Avanza Nopol L 1985 WG ditarik oleh pihak finance. Mengetahui mobil ditarik, salah satu karyawan melaporkan tersangka ke Polisi.

“Berdasarkan laporan Hisyam (27), warga Sentra Niaga Utama Surabaya, tersangka dapat diringkus tanpa perlawanan,” pungkas Palma.

Atas kejadian tersebut, PT Beton Indotama Surya mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

Dari penangkapan tersangka anggota Polsek Lakarsantri berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Toyota Avanza warna siler metalik tahun 2011 Nopol L 1985 WG beserta 1 BPKB beserta STNK mobil Toyota Avanza atas nama PT Beton Indotama Surya.

Kini tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Lakarsantri guna proses hukum lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry