Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, saat memberikan penjelasan kepada awak media, Kamis (25/04/2019). (DUTA.CO/Ardy)

LAMONGAN | duta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menanggapi serius perihal adanya dugaan penggelembungan suara untuk partai politik tertentu yang diduga dilakukan anggota KPPS di setiap TPS pada waktu penghitungan suara dilakukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar, menyatakan, bahwa pihaknya setiap ada kerancuan di dalam salinan C1 yang ada di saksi, PTPS, kotak suara, maka protokol Bawaslu adalah merekomendasikan untuk pembukaan C1-Plano.

“Ketika C1-Plano masih ada kerancuan, maka rekomendasi kita ialah dilakukan penghitungan suara ulang,” kata Miftahul Badar, Kamis (25/04/2019).

Badar mengatakan, berdasarkan protokol pengawasan di atas, kalau pun ada penggelembungan suara, maka secara otomatis akan terkoreksi. “Dalam pleno rekapitulasi ini, semua prosesnya transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” bebernya.

Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kedungpring, Achmad Purnomo merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungpring untuk melakukan  Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Sumengko.

Panwaslu menemukan adanya ketidaksingkronan jumlah suara baik punya saksi maupun pengawas desa, ketika di lihat di C1 Hologram banyak terjadi coretan, maka selanjutnya di buktikan dengan C1-Plano salinan ternyata banyak pula coretan-coretan.

“Untuk membuktikannya, kami dari Panwaslu kecamatan Kedungpring merekomendasikan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 04 desa Sumengko untuk tingkatan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kab/kota,” ujar Achmad Purnomo Kamis (25/04).

Penghitungan suara ulang itu, kata dia, dilakukan karena di C1-Plano terdapat banyak coretan. Agar tidak menimbulkan tanda tanya di publik, maka diadakan penghitungan ulang.

“Kita klarifikasi bersama di kecamatan, harus kita buktikan coretan tersebut di hadapan publik, di hadapan saksi dan semuanya yang hadir di rapat pleno, biar tidak ada kebohongan,” ucapnya.

Kesalahan penulisan itu, kata Purnomo, penghitungan KPPS ada dari partai politik dan calegnya, suaranya itu dimasukkan semuanya, menurutnya, ini bukan pengelembungan suara, melainkan hanya kesalahpahaman saja.

“Ketika ada caleg sama partai yang dicoblos, dua-duanya jangan dimasukkan, hanya calegnya saja yang ditulis,” tuturnya.

Menurut Purnomo, ini tidak ada unsur kesengajaan, hanya ketidaktahuan dari petugas KPPS yang mungkin belum mengetahui, bisa juga petugas KPPS tersebut pengetahuannya tentang pemilu yang masih kurang.

“Insya Allah tidak ada penggelembungan suara parpol di Kecamatan Kedungpring, semuanya berjalan kondusif,” jelasnya.

Masalah seperti ini, sambung Purnomo, harus diselesaikan di tingkat kecamatan dulu, ketika nanti sudah di kabupaten semuanya sudah clear. Apabila di kabupaten masih di permasalahkan, pihaknya siap untuk buka Plano dan rekap ulang di kecamatan. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry