BAWASLU : Tim gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu melakukan penertiban Banner (bawaslu/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Usai menggelar apel di Halaman Bawaslu Kabupaten Kediri, tim gabungan dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Tim Bawaslu didukung Panwascam mulai bergerak melakukan penertiban. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melakukan pelanggaran terpaksa diturunkan. Hal ini mengacu PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Dikonfirmasi terkait kegiatan penertiban APK di masa kampanye ini, Ketua Bawaslu, Sa’idatul Umah membenarkan hal ini dan untuk data lebih detail kepada Sukari selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, yang terjun langsung di lapangan. Sukari pun membenarkan saat ini proses penurunan dan semua ini berkat dukungan penuh dari pasukan penegak perda pemerintah kabupaten. “Sekarang masih proses, mohon sabar. Pasti kami kabarkan hasil kegiatan penertiban ini,” terang Sukari, saat Sukari saat dikonfirmasi Rabu (07/10).

Bila mengacu surat kajian dikeluarkan Bawaslu dan telah mendapatkan rekomendasi dari KPU Kabupaten Kediri, sebanyak 2.152 APK yang melakukan pelanggaran. Diterangkan Sukari, bentuk pelanggaran terbanyak adalah penempatan dan bentuk alat peraga yang terpasang. “Kami telah menerima surat balasan dari KPU Senin kemarin, dimana surat tersebut telah sesuai regulasi dan pihak KPU telah menyampaikan kepada jajaran partai pengusung serta tim pasangan calon,” terangnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry