SURABAYA | duta.co – Pengaduan Mohammad Imron, warga desa Ngemboh Kecamatan Ujung Pangkah terkait dugaan penggunaan hak pilih warga Ngemboh yang berada di luar negeri pada pemilihan umum 17 April 2019 lalu, akhirnya disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Jatim, di jalan Tanggulangin Surabaya, Jumat (6/9/2019).

Sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor 255-PKE-DKPP/VIII/2019 itu, dipimpin langsung Prof Harijono, didampingi anggota meliputi Dr Abdul Kholik (UINSA), Aang Khunaifi dan Eka Rahmawati komisioner Bawaslu Jatim.

Turut pula hadir, pelapor Mohammad Imron beserta sejumlah saksi dan tiga orang komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik yakni Imron, Nadhor dan Rofa’ah serta puluhan mahasiswa dari UIN Sunan Ampel Surabaya.

Dalam paparannya, Imron yang juga tercatat sebagai caleg DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Gerindra, mengatakan, bahwa Bawaslu Gresik tidak profesional dalam pengadministrasian atau pendokumentasian penerimaan laporan ataukah punya maksud tertentu.

Alasannya, saat imron menemukan dugaan penggunaan hak pilih warga Ngemboh Ujung Pangkah Gresik yang bekerja di Malaysia, kurang mendapat tanggapan serius. Padahal syarat formil an materiil laporan sudah dipenuhi pada tanggal 3 Mei 2019 saat melapor ke Panwascam Ujung Pangkah.

“Namun kami malah disuruh melengkapi pada laporan tanggal 9 Mei 2019 ke Bawaslu Gresik,” kata Imron.

Sementara itu Aim, salah satu saksi pelapor menegaskan bahwa pihaknya meyakini data C-7 (data pemilih) di Ngemboh itu tidak sepenuhnya benar karena ada warga yang masih bekerja di Malaysia dicantumkan.

“Salah satunya bernama Mustain, itu warga Ngemboh yang bekerja di Malaysia, tapi kok dimasukkan dalam daftar pemilih,” jelasnya.

Jumlahnya 300 Orang

Usai sidang komisioner Bawaslu Jatim, Aang Khunaifi menjelaskan bahwa kasus yang disidangkan ini menyangkut dugaan adanya pemilih palsu di Desa Ngemboh Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik yang jumlahnya mencapai 300 orang karena orang yang bersangkutan sedang bekerja di Malaysia.

Diakui Aang, Bawaslu Gresik sebenarnya sudah melakukan verifikasi, dan apa yang disangkakan itu tidak benar adanya, karena memang ada nama orang yang sama tapi hasil verifikasi ternyata orangnya ada dan lain desa.

“Sebenarnya kasus ini sangat politis internal partai, tapi Bawaslu Gresik yang menjadi sasaran,” kilah Aang.

Setelah pemeriksaan dokumen dan saksi, sidang selanjutnya adalah putusan. “Tadi pelapor akan melengkapi berkas bukti-bukti yang akan disampaikan kepada majelis dalam waktu dua hari. Baru setelah itu akan kita agendakan sidang putusan,” pungkas pria asli Surabaya ini. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry