Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU RI,  Indrawati, Kasie Sayur dan Tanaman Obat Dinas Pertahanan dan Ketahanan Pangan Prov Jatim, Abdel Popank, Kasie Perdagangan Internasional Disperindag Jatim dan Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia, Fieko Nyoto Setiadi saat diskusi tentang bawang putih di Surabaya, Kamis (22/3). DUTA/endang

SURABAYA | duta.co – Bawang putih impor sampai saat ini masih menjadi polemik. Banyak yang tidak setuju dengan kehadiran bawang putih impor tersebut.

Padahal, sampai kini, keberadaan bawang putih masih dibutuhkan karena produksi bawang putih tidak bisa memenuhi kebutuhan bawang putih masyarakat.

Data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, kebutuhan bawang putih di Jawa Timur mencapai 55 ribu ton per tahun.

Produksi bawang putih lokal dari petani hanya bisa memenuhi 1,4 persen dari total kebutuhan tersebut. Sedangkan sisanya  didapat dari bawang putih impor.

Kasie Sayur & Tanaman Obat Dinas Pertahanan & Ketahanan Pangan Prov Jatim, Indrawati mengatakan kebutuhan bawang putih di Jawa Timur sebesar 55 ribu ton ini setara dengan produksi di lahan seluas 11 ribu hektar.

“Padahal, jumlah lahan yang ditanami bawang putih sampai saat ini hanya 100 hektar. Karenanya produksi itu hanya bisa mencukupi 1,4 persen dari total kebutuhan yang ada,” ujar Indrawati saat menjadi pembicara dalam diskusi Peran Serta Importir Bawang Putih dalam Menyetabilkan Harga dan Ketersediaan Stok di Surabaya, Kamis (22/3).

Karena itu, sesuai dengan himbauan pemerintah untuk mencapai swasembada bawang putih, dikatakan Indrawati, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur berencana untuk mengembangkan lahan untuk ditanami bawang putih.

Pada tahun ini hingga 2019 mendatang, pengembangan lahan direncakan akan mencapai 794 hektar. “Pada tahun ini pengembangan sebesar 382 hektar lahan. Pengembangannya di beberapa wilayah,” tambah Indrawati.

Selama ini, ada lima daerah yang memiliki produksi bawang putih yakni Kabupaten Malang, Kabupeten Probolinggo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang dan Kota Batu.

“Nanti akan kita kembangkan wilayah-wilayah lainnya seperti Banyuwangi yang sudah mulai mengembangkan komoditas ini,” tandas Indrawati.

Pengembangan lahan ini sejalan dengan program pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian no 16/2017 di mana importir berkewajiban menanam bawang putih minimal 5 persen dari total nilai impor bawang putih yang dilakukannya per tahun.  Importir bisa melakukannya sendiri  atau bekerjasama dengan mitra dalam hal ini petani.

Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia, Fieko Nyoto Setiadi mengatakan kewajiban menanam ini, memang akan membantu meningkatkan produksi bawang putih lokal. Namun, ke depan jika teknisnya tidak diatur akan menjadi kendala.

“Kendalanya cukup banyak mulai dari ketersediaan bibitnya hingga mitra petani yang menjadi ujung tombak untuk penanaman ini,” tukasnya. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry