BOJONEGORO | duta.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginstruksikan Kelurahan Ledok Wetan agar menarik retribusi kepada masyarakat pengguna lahan yang berada di bantaran sungai Bengawan Solo.

Sutiyani Pertiwi, Lurah Ledok Wetan mengatakan, pada 23 September 2021 lalu pihaknya mendapat undangan dari Bapenda Kabupaten Bojonegoro untuk rapat Koordinasi Pemanfaatan Tanah bekas Bengkok. Dalam pertemuan itu Bapenda mengutarakan tujuan akan dilakukannya penarikan retribusi lahan yang berada di bantaran sungai Bengawan Solo.

“Pertemuan hanya sekali saja, kemudian kami diperintahkan untuk melakukan penarikan,” ucapnya, Rabu (10/8/2022).

Dia melanjutkan, tanah yang saat ini dimanfaatkan sebagai tempat tinggal warga dan dikenakan sewa, totalnya mencapai 12.680 meter persegi. Dari total itu, sebagian ada yang tercatat dalam buku C kelurahan, sedangkan sisanya tidak.

“Yang tidak tercantum di buku C kelurahan luasnya mencapai 6.080 meter persegi,” lanjutnya.

Untuk besaran retribusi yakni Rp. 2.500 per meter perseginya, nominal itu dikalikan 131 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut, dan pembayarannya masuk ke rekening kas daerah.

“Pembayaran melalui ketua RT setempat, yang kemudian kami setorkan melalui bank. Kelurahan hanya sebatas membantu warga dalam pembayaran sewa agar lebih mudah,” imbuhnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Suyuti menerangkan, terkait tanah yang ada di RT 01/01 Kelurahan Ledok wetan yang lokasinya sebagian berada di bantaran sungai Bengawan Solo memang merupakan tanah milik Pemkab yang tercatat dalam buku C desa sebagai tanah bengkok. Dasar pemungutan mengacu pada permendagri 19/2016 pasal 78 ayat 3 yang ditindaklanjuti dalam Perbup 30/2018.

“Itu kami lakukan sebagai bentuk pengamanan aset dan dalam rangka mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.

Berdasar rekomendasi BPK juga diberikan beban tanggung jawab untk pembayaran retribusi/sewa atas pemanfaatan aset tersebut.

“Adapun berkaitan besaran retribusi pemakaian kekayaan daerah mengacu pada perda 15/2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah sbgmana diubah tarifnya dalam Perbup 35/2021,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry