Tiga penipu yang bawa Kabur barang dagangan senilai Puluhan juta saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jumat, (22/10/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Dua warga Jepara, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan yang dilakukan tiga orang pelaku di Desa Kedung Kembar dan Desa Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo.

Kejadian bermula saat korban yang berjualan celana pendek dan panjang, memasarkan melalui media sosial. Kemudian, ia di-chat oleh pelaku untuk memesan sejumlah 3.080 pcs. Pelaku membayarkan tanda jadi senilai Rp1.500.000 setelah pesanan jadi. Lalu korban mengirimkan pesanan tersebut pada 22 September 2021 ke Desa Kedung Kembar Prambon.

Saat pesanan diturunkan dari mobil, ke dalam toko, celana panjang dan pendek disisakan 100 pcs, diletakkan ke mobil korban dengan alasan meminta tolong ditaruh di rumah tersangka, sekalian akan melakukan pembayaran di rumah tersangka.

“Namun, di perjalanan, tersangka melarikan diri sehingga korban tertinggal di belakang. Korban kembali lagi ke toko, sayangnya sudah tidak ada barang dalam toko, ternyata sudah dipindahkan oleh tersangka lainnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sejumlah Rp32.140.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat, (22/10/21) dihadapan puluhan wartawan.

Tiga penipu yang bawa Kabur barang dagangan senilai Puluhan juta saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jumat, (22/10/21). (FT/LOETFI)

Tidak berhenti disitu saja, ketiga komplotan penipu kembali menjalankan aksi serupa kepada satu warga Jepara lainnya dengan memesan celana panjang dan pendek sejumlah 3.000 pcs. Akan tetapi, untuk Pesanan kedua ini, dikirim ke Desa Gedangrowo, Prambon, dengan modus yang sama. Sehingga, korban mengalami kerugian sejumlah Rp46.000.000.

Kemudian, dua warga asal Jepara yang menjadi korban penipuan melapor kepada Polresta Sidoarjo. Hingga berhasil terungkap bahwa penipuan dilakukan (AF) asal Gresik, (WK) asal Sukodono, Sidoarjo dan satu lagi pelaku masih di bawah umur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, tiga tersangka yang telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo diduga melakukan tindak pidana penipuan, atau penggelapan . Ancamannya pidana penjara maksimal empat tahun penjara. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry