TERBUKTI BODONG: Dari kiri, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto (yang kini ditahan bersama tiga anak buahnya-red), dan Kuasa Hukum Salman Andi Samsul Bahri, konferensi pers terkait investasi ilegal di OJK, 28 November 2016. (ist)

JAKARTA | duta.co – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki izin alias bodong. Produk yang ditawarkan berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Ada tujuh perusahaan investasi yang harus berhenti beroperasi sampai mereka memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

“Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/2).

Ketujuh perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Crown Indonesia Makmur;
  2. Number One Community;
  3. PT Royal Sugar Company;
  4. PT Kovesindo;
  5. PT Finex Gold Berjangka;
  6. PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan
  7. Talk Fusion

Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion, menghadiri panggilan Satgas serta bersikap kooperatif. Sehingga Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.

Satgas juga telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya.

“Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang,” ujarnya.

Sebelum ini, pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group Salman Nuryanto bersama tiga stafnya ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga menggelapkan dana nasabah melalui investasi bodong (lihat foto yang melengkapi berita ini-red). Mereka kini ditahan. Dana yang dihimpun nasabah mencapai triliunan dan sudah ratusan nasabah yang melapor telah tertipu. Ada ribuan nasabah Pandawa Group di seluruh Indonesia.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.idatau waspadainvestasi@ojk.go.id. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry