JAKARTA | duta.co – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman hari ini mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Ghufron tentang batas usia pimpinan KPK.

Dengan dikabulkannya gugatan Nurul Ghufron maka batas minimal usia pimpinan KPK bukan lagi 50 tahun, berarti Nurul Ghufron yang saat ini usianya belum 50 tahun bisa kembali menjadi pimpinan KPK periode mendatang.

Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK) Firman Syah Ali menyatakan puas dengan Putusan MK tersebut.

“Ini putusan yang sangat adil dan kredibel, kita harus ucapkan selamat tinggal kepada diskriminasi. Selamat Mas Ghufron, anda adalah seorang pejuang yang ulet, tangguh, tak kenal putus asa dan layak jadi teladan generasi penerus” tandas aktivis NU ini.

“Kita doakan semoga KPK semakin kuat, tangguh dan solid dalam memberantas korupsi di Indonesia. Panjang Umur Perjuangan” pungkas Penasehat Yayasan Bantuan Hukum Pelopor ini.(*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry