Surabaya|duta.co- Kantor Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai Nasdem Jatim yang berlokasi di Jalan Arjuno No 142 Surabaya disoal. Diduga kuat kantor tersebut menempati tanah dan bangunan tanpa izin pemilik sah. Tanah tersebut ditempati selama lebih dari dua tahun tidak pernah izin ke yang punya.
Muhammad Romzul Islam SH kuasa dari keluarga Iserdas (pemilik tanah) menjelaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah hak milik Iserdas murni dan bahkan sampai saat ini sudah turun panitia A untuk penerbitan sertifikat
“Partai Nasdem Jatim ditunggu sampai dua tahun lamanya tidak ada itikat untuk menemui keluarga atau kuasa pemilik dan bahkan sampai saat ini keterangan domisili dari kelurahan pun tidak ada, karena pasti ditanyakan sama kelurahan tentang keabsahan penempatan kantor tersebut,” tegas Muhammad Romzul Islam SH, Selasa (17/12).
Ia berharap DPW Partai Nasdem Jatim punya itikat baik atau paling tidak segera kosongkan bangunan dan tanah tersebut. “Kalau tidak dengan terpaksa kami laporkan ke pihak berwajib, karena sudah dua kali pemberitahun tidak digubris sama pihak Bappilu DPW Nasdem Jatim. Tapi saya yakin dan berharap bahwa pimpinan NasDem terutama bapak H Surya Paloh akan memerintahkan terhadap anak buahnya yang ada di DPW NasDem Jatim untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya. (rls.mha)