PAJAK : Murdi Hantoro, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri saat jumpa pers (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Temuan mengarah tindak pidana disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, dihadapan sejumlah media saat jumpa pers, Jumat (15/01). Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkenaan dengan besaran perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). “Kenyataan di lapangan berbeda jauh dan terjadi tawar – menawar apalagi melibatkan tenaga appraisal,” tegasnya.

Didampingi perwakilan anggota fraksi, ketua partai berlogo banteng moncong putih ini secara tegas telah memerintahkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan beserta fraksi berada di Komisi II untuk memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Kediri. “Saya tegasnya, telah perintahkan ketua fraksi serta anggota fraksi berada di Komisi II hadirkan Bapenda dilakukan klarifikasi. Saat kami reses, mendapatkan keluhan ini, juga disampaikan para perangkat desa dan PPAT hingga para notaris,” ucap Hantoro, sapaan akrab Ketua DPC PDI Perjuangan.

Bahwa masyarakat dan sejumlah Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Kabupaten Kediri mengeluhkan perhitungan besaran BPHTB yang sangat tidak sesuai dengan harga transaksi di lapangan. “Padahal sekarang era penerapan online, namun apa yang dilakukan Bapenda dirasa masyarakat berbelit-belit dan terjadi tawar – menawar,” ucap Sulkani, anggota Fraksi PDI Perjuangan duduk di Komisi II, menyatakan siap menjalankan perintah Hantoro.

Dengan mengacu UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkenaan dengan besaran perhitungan BPHTB sebenarnya sudah jelas bahwa parameternya adalah nilai jual obyek pajak (NJOP). Namun kenyataan di lapangan berbeda jauh, bahkan pihak petugas Bapenda ada yang menetapkan harga naik 400 kali lipat. “Hal ini sangat memberatkan masyarakat yang akan pengurusan legalitas kepemilikan tanah,” imbuh Sulkani.

Pernyataan Fraksi PDI Perjuangan

PAJAK : Murdi Hantoro, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri saat jumpa pers (Nanang .P Basuki/duta.co)

Atas keluhan tersebut, lanjut Hantoro, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Bapenda, yang pertama. Berkaitan dengan perhitungan BPHTB kembali pada peraturan perundang – undangan yang ada. Yaitu mengacu pada Undang – Undang 28 tahun 2009 pasal 87, tentang jual beli dan NJOP menjadi parameter pengesahan NJOP.

“Kedua, meninjau kembali sistem online dalam penerapan penyusunan BPHTB dengan mempertimbangkan SDM warga masyarakat Kabupaten Kediri. Dimana belum semuanya paham tentang IT. Pihak Bapenda harus mempersiapkan server dan petugas yang memiliki kemampuan sebagai pelayan terkait BPHTB agar tidak berlarut – larut,” ucap Ketua DPC PDI Perjuangan.

Ditemui terpisah, Wasis selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan menyatakan siap menjalankan perintah partai untuk menindaklanjuti. Bahkan, kasus ini bisa direkomendasikan untuk ke ranah hukum. “Sebenarnya terkait BPHTB menganut sistem self assesment. Dimana seluruh wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besaran pajak yang menjadi kewajibannya,” terang Wasis.

Ditambahkannya, untuk pemungutan pajak telah diatur dalam undang – undang, kemudian dipertegas dengan Perda Nomor 1 tahun 2011 pasal 88. “Bahwa dasarnya membayar pajak adalah NJOP. Kecuali yang jual beli dilakukan tahun lalu, maka pajak yang berlaku dihitung saat transaksi saat itu. Terkecuali juga bila harganya di bawah NJOP, maka yang digunakan harga terendah NJOP. Dalam perundangan tersebut juga diatur Asas Yuridis, dimana tidak boleh ada juru tawar akhirnya menyita waktu,” ungkapnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry