PONOROGO | duta.co – Saat ini banyak anak Ponorogo khususnya pelajar yang belum memiliki akte kelahiran. Hal ini karena mereka belum tercatat dalam data kependudukan yang tercantum pada kartu keluarga (KK). Padahal data anak-anak ini sangat diperlukan untuk data pokok pendidikan (Dapodik). Untuk itulah Dinas Pendidikan Ponorogo saat ini terus berupaya melakukan pembenahan data pokok pendidikan (DAPODIK) , untuk tahun anggaran 2019-2020.
“Di antara permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Dinas Pendidikan terutama oleh operator adalah identitas anak/pelajar. Karena saat ini Dapodik dituntut untuk memasukkan data nomer induk kependudukan para siswa . Dan ternyata di lapangan masih banyak siswa yang belum mempunyai data kependudukan, sebab belum tercatat di Kartu Keluarga dan belum mempunyai akta kelahiran,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Endang Retno Wulandari, atau akrab dipanggil Retno, Kamis (26/9/2019).
Menurut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini, penyebab belum tercatatnya siswa dalam data kependudukan bermacam-macam. Di antaranya anak-anak ini tidak jelas kelahirannya, tidak jelas ayah dan ibunnya. Dinas Pendidikan memberikan tenggat waktu hingga 10 Oktober kepada operator Dapodik, untuk mengumpulkan data anak-anak yang bermasalah itu. Namun Retno tidak menyebut jumlah pastinya.
“Dinas Pendidikan memberikan batas waktu sampai 10 Oktober, bagi operator dapodik untuk mengumpulkan data siswa yang masih bermasalah data kependudukan. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membantu para siswa,” imbuhnya.
Retno juga menegaskan,jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka akan kasihan anak-anak tersebut. Langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan adalah mengumpulkan data mereka yang bermasalah. Kemudian Dinas Pendidikan akan membantu , dengan cara bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Sekarang undang undang berkembang , lebih mempermudah kendala kendala yang dulu tidak terpecahkan. Anak-anak yang tidak jelas kelahirannya, tidak jelas ayah ibunya, bisa diwadahi dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM),” pungkas Retno. sna