PONOROGO | duta.co – Saat ini banyak anak Ponorogo khususnya pelajar yang belum memiliki akte kelahiran. Hal ini karena mereka belum tercatat dalam data kependudukan yang tercantum pada kartu keluarga (KK). Padahal data anak-anak ini sangat diperlukan untuk data pokok pendidikan (Dapodik). Untuk itulah Dinas Pendidikan Ponorogo  saat ini terus berupaya melakukan pembenahan   data pokok pendidikan (DAPODIK) , untuk  tahun anggaran 2019-2020.

“Di antara permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Dinas Pendidikan  terutama oleh operator  adalah identitas anak/pelajar. Karena saat ini Dapodik dituntut untuk memasukkan data nomer induk kependudukan para siswa . Dan ternyata di lapangan masih banyak siswa yang belum mempunyai  data kependudukan, sebab belum tercatat di Kartu Keluarga dan belum mempunyai akta kelahiran,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Endang Retno Wulandari, atau akrab dipanggil Retno, Kamis (26/9/2019).

Menurut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini, penyebab belum tercatatnya  siswa dalam data kependudukan bermacam-macam. Di antaranya  anak-anak ini tidak jelas kelahirannya, tidak jelas ayah dan ibunnya. Dinas Pendidikan memberikan tenggat waktu hingga 10 Oktober kepada operator Dapodik, untuk mengumpulkan data anak-anak yang bermasalah itu. Namun Retno tidak menyebut jumlah pastinya.

“Dinas Pendidikan memberikan  batas waktu sampai 10 Oktober, bagi operator dapodik untuk mengumpulkan data siswa  yang masih bermasalah data kependudukan. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membantu para siswa,” imbuhnya.

Retno juga menegaskan,jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka akan kasihan anak-anak tersebut. Langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan  adalah mengumpulkan data mereka yang bermasalah. Kemudian Dinas Pendidikan akan membantu , dengan cara bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Sekarang undang undang berkembang , lebih mempermudah kendala kendala yang  dulu tidak terpecahkan. Anak-anak yang tidak jelas kelahirannya, tidak jelas ayah ibunya, bisa diwadahi dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM),” pungkas Retno. sna

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry