MALANG | duta.co – KONI Kota Malang bakal menggelar Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot). Sayangnya menurut praktisi hukum banyak hal yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Hingga dinilai cacat hukum

Seperti yang disampaikan praktisi hukum, Eko Budhi Prasetyo SH MH, bahwa jika ada salah satu ketentuan (AD/ART) yang tidak dilaksanakan maka Musorkot dianggap cacat hukum. Musrokot harus dilaksanakan memenuhi ketentuan AD/ART organisasi.

“Kepengurusan KONI Kota Malang sudah berakhir. Tapi kemudian ada perpanjangan dari KONI Provinsi sampai akhir Desember 2022,” ungkap Eko Budi, Selasa (14/12).

Menurut praktisi hukum ini, maka sejak itu harus ada kepengurusan yang baru. Dimana kepengurusan yang baru harus dilaksanakan dengan aturan yang diatur dalam AD/ART.

Ia lantas mengutip AD/ART KONI pasal 35 angka 3 huruf b. Dimana menyebutkan secara gamblang prosedural pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorkot yang dilakukan secara tertulis.

Ketentuan dalam pasal 35, pemberitahuan tersebut dikirim ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti Musorkot sekurang-kurangnya 14 hari.

Termasuk bahan-bahan yang akan dibahas pada Musorkot. Harus diserahkan pada setiap peserta Musorkot sekurang-kurangnya 7 hari kalender.

Eko kemudian menanyakan, apakah semua anggota KONI Kota Malang sudah menerima dalam tenggang waktu yang ditentukan. Kalau tidak, maka dikategorikan cacat hukum.

Sementara itu terkait adanya pernyataan tertulis dukungan beberapa orang terhadap calon Incumbent, Eko menilai bahwa dukungan adalah hal yang biasa bagi setiap calon. Tapi pertanyaannya, dukungan itu diatur tidak dalam AD/ART.

“Menurut kaca mata hukum, untuk memberikan dukungan tertulis itu diberikan pada saat forum memenuhi untuk dilakukan musyawarah,” tandasnya.

Namun jika dukungan itu dilakukan sebelum Musorkot, menurutnya ini menimbulkan banyak pertanyaan. Ia menilai dukungan tertulis itu sebenarnya bisa dicabut sewaktu-waktu. Lantaran setiap anggota punya kebebasan untuk menentukan pendapat.

“Misalnya sekarang memberikan dukungan tertulis, itu masuk pernyataan sepihak. Sewaktu-waktu bisa dicabut, meskipun bermaterai. Tidak ada implikasi hukumnya,” ucapnya.

Di sisi lain, sejumlah anggota KONI Kota Malang membuka suaranya menjelang pemilihan kepengurusan baru. Mereka yang tak mau disebutkan namanya berharap agar organisasi ini mendatang lebih ada keterbukaan.

Kemudian anggaran yang sudah digulirkan di APBD itu benar-benar bisa mencapai prestasi yang maksimal.

“Tentunya kami berharap agar nahkoda KONI yang akan datang itu dapat memenuhi kriteria AD/ART yang ditetapkan KONI,” katanya.

Misalkan mempunyai kemampuan managerial, mempunyai waktu, dan mampu menjadi pengayom sekaligus pemersatu semua cabang olahraga. Serta mampu menjalin kerjasama dengan berbagai instansi.

“Selain itu sebaiknya calon Ketua KONI Kota Malang kedepan, tidak ada yang bermasalah dengan hukum,” tutupnya.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry