Sekretaris OPOP Jatim yang juga Direktur OPOP Center, Mohammad Ghofirin saat memberikan materi dalam webinar yang digelar Rabu (22/7/2020). DUTA/dok

SURABAYA l duta.co – Jumlah pondok pesantren di Jawa Timur ini sangat banyak. Namun banyak pula yang sampai saat ini masih belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jatim.

Dampaknya, banyak pondok pesantren tersebut tidak dapat memanfaatkan program-program dari pemerintah salah satunya adalah hibah.

Kepala Seksi Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ) –PD Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Dr Rahmat Arofah menjelaskan podok pesantren yang sudah terdaftar secara resmi akan mendapatkan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

Ini sangat dibutuhkan selain untuk pendataan pondok pesantren yang ada, juga untuk siswa yang ingin melanjutkan sekolah serta memperoleh program dari pemerintah.

“Bantuan-bantuan dari pemerintah itu diberikan untuk pondok pesantren yang sudah terdaftar dan ada izinnya. Jadi sayang kalau tidak mendaftar, tidak mendapatkan bantuan apapun,” jelasnya dalam dalam webinar yang digelar Tim Penguatan dan Pengembangan OPOP Jawa Timur, Rabu (22/7/2020).

Rahmat menjelaskan Kemenag Jatim sudah mempermudah semua izin untuk bisa mendapatkan NSPP itu. Semua bisa dilakukan secara online dan nantinya akan di validasi oleh Kemenag Kabupaten atau Kota. “Kemenag Jatim juga melakukan beberapa validasi yang diajukan tersebut,” ungkapnya.

Tidak hanya izin, ternyata pondok pesantren banyak juga yang belum mendaftarkan izin koperasinya ke Dinas Koperasi dan UMKM Jatim. Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Jatim berharap kehadiran One Pesantren One Product (OPOP) bisa membangkitkan gairah dan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan koperasinya secara resmi.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur, Cepi Sukur Laksana  mengatakan ada 4.600 koperasi di Jawa Timur. Tapi justru banyak yang masih belum terdaftar. Termasuk koperasi yang ada di podok pesantren.

“Jadi dengan adanya OPOP ini diharapkan adeanya kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan koperasinya agar nantinya bisa meningkatkan perekonomian. Baik itu koperasi yang ada di pesantren maupun di masyarakat,” jelas Cepi.

Cepi menjelaskan Dinas Koperasi dan UMKM Jatim saat ini sedang membuka pendafataran untuk pondok pesantren yang ingin mendaftarkan koperasinya. Sehingga ke depannya koperasi di pondok pesantren itu itu sudah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) dan QR.

 “Langkah ini untuk penertiban serta memberikan kemudahan pelayanan secara administratif,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim OPOP Jatim Mohammad Ghofirin mengatakan sampai saat ini kondisi pesantren di Jatim sangat beragam. Sebagian sudah memiliki NSPP tapi belum memiliki koperasi. Atau sebaliknya ada yang sudah memiliki koperasi tapi belum memiliki NSPP.

“Sosialisasi ini bisa jadi momentum Ponpes untuk berbenah dan tertib administrasi, khususnya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren. Sehingga kalau nanti ada program hibah ponpes sudah siap dengan NSPP dan NIK,” ujarnya. ril/hms

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry