BERBAHAYA. Pada operasi penjualan alat kontrasepsi, Rabu (12 /2/2020), ditemukan toko obat menjual obat kuat TADALAFIL dan CIALIS secara bebas. Padahal obat ini berbahaya jika tidak seusai penggunaan. YUSUF / duta.co

MOJOKERTO | duta.co – Dinkes Kota Mojokerto akan menertibkan toko obat menyusul banyaknya temuan toko obat yang menjual obat tidak sesuai dengan aturan. Temuan tersebut didapat saat Tim Gabungan Pemkot Mojokerto yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menggelar operasi penjualan alat kontrasepsi, Rabu (12/2/2020).

“Saya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan toko obat. Sebab, banyak ditemukan penjualan obat yang tidak sesuai dengan aturan,” tandas Kepala Dinkes Kota Mojokerto Christina Indah Wahyu usai mengikuti operasi penjualan alat kontrasepsi.

Bagi toko obat yang tidak memiliki izin akan diberi waktu untuk mengurus izin dan harus menjual obat sesuai dengan aturan.

“Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak juga mengurus izin maka akan ditutup paksa,” ancamnya.

Sedang bagi toko obat yang sudah memiliki izin tapi menjual obat tidak sesuai dengan aturan, akan diberikan peringatan.

“Pertama kita beri himbauan dan peringatan. Jika tidak mengindahkan maka terpaksa izinnya akan dicabut,” tandasnya.

Pada operasi penjualan alat kontrasepsi di Jalan Brawijaya misalnya, ditemukan adanya toko obat yang tidak berizin menjual obat kuat TADALAFIL dan CIALIS. Padahal pembelian dua obat ini harus menggunakan resep dokter tapi ternyata dijual bebas. Tidak itu saja, dua obat tersebut tidak ada izin edarnya.

“Pelanggarannya ada tiga. Pertama, tokonya tidak berizin. Kedua, menjual obat yang seharusnya dengan resep dokter tapi dijual secara bebas tanpa resep dokter. Dan ketiga, menjual obat yang tidak ada izin edarnya,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, dua obat kuat tersebut sangat berbahaya bagi penggunanya jika tidak tepat penggunanya.

“Dua obat tersebut dapat mengakibatkan pembuluh darah pecah,” imbuhnya.

Di tempat lain ditemukan toko yang menjual obat dengan tanda lingkaran biru tapi toko tersebut tidak ada penanggung jawabnya.

“Obat dengan lingkaran biru memang dijual bebas tapi harus ada penanggung jawab seperti Asisten Apoteker untuk memberi penjelasan kepada pembeli tentang efek sampingnya,” katanya.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry