Komisi IV DPRD Tuban berkoordinasi langsung ke Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

TUBAN | duta.co – Banyaknya keluhan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji mengeluhkan naiknya biaya haji tahun 2023. Keluhan tersebut tidak hanya disampaikan lewat media sosial kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban. Namun banyak juga yang mengadu langsung kepada para wakil rakyat.

Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astiti. Kamis (2/1/2023) menyampaikan banyaknya keluhan masyarakat akan tingginya Biaya Haji 2023 membuat pihaknya berinisiatif menindak lanjuti keluhan tersebut dangan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

“tidak semua calon jamaah haji mampu membayar pelunasan sesuai rencana pemerintah seperti yang disampaikan Menteri Agama saat Raker dengan Komisi VIII DPR RI. Banyak masyarakat yang telah menabung dengan harapan segera berangkat haji tapi tertunda akibat kenaikan dari Rp 39,8 juta menjadi Rp 69 juta,” ujar Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Bidang Pariwisata

Politisi kelahiran Desember 1975 ini juga meminta kepada Kementrian Agama agar kuota Jamaah Haji Kabupaten Tuban di tahun 2023 dinaikkan

Sunaryo perwakilan Dirjen Keuangan Haji saat menanggapi pertanyaan-pertanyaan Komisi IV menyampaikan selama ini biaya haji yang di bayarkan jamaah menjadi lebih ringan karena adanya sokongan dana dari Badan Pengelola Biaya Haji (BPBH).

“Tapi selama ini jumlah nilai manfaat yang digelontorkan untuk mensubsidi terlalu berlebihan, jadi saat ini yang dirugikan jamaah yang belum berangkat,” terangnya.

Lebih lanjut Sunaryo, bahwa dalam pembiayaan Haji terdapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 100% untuk penyelenggaraan ibadah Haji. Komponen ini meliputi 40% Biaya Perjalananan Ibadah Haji (BiPih) yang mana biaya ini sebagai ongkos haji yang di tanggung calon jamaah haji, dan 60% adalah nilai manfaat untuk menutup ongkos biaya jamaah haji yang disebut subsidi pemerintah.

Menurutnya, hal ini yang menjadi pertimbangan bahwa dengan tingginya pemakaian nilai manfaat yang digunakan dikhawatirkan dana BPIH akan habis dan merugikan jamaah yang belum berangkat.

“Sehingga skema ini dibalik, Menag mengusulkan 70% BiPih dan 30% nilai manfaat dengan harapan jamaah yang telah mengantri lama tidak dirugikan,” pungkasnya. (sad)