Para pembicara di ajang International Conference of Special Education yang digelar di Surabaya, Sabtu (13/7). DUTA/endang

SURABAYA | duta.co – Sampai saat ini, 58 kabupaten/kota di Indonesia masih belum memiliki sekolah luar biasa negeri (SLBN).

Padahal pemerintah sangat berkomitmen untuk mengembangkan pendidikan khusus ini agar asas pemerataan dan pendidikan untuk semua kalangan bisa diterapkan.

Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sanusi mengatakan keberadaan SLBN ini penting  bagi masyarakat yang memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK).

Karena kebanyakan mereka yang punya ABK itu dari kalangan menengah ke bawah. Bagi mereka jika ada SLBN maka pendidikan anak mereka bisa gratis seperti sekolah negeri pada umumnya terutama untuk jenjang SD dan SMP.

“Kalau harus menyekolahkan anaknya ke SLB swasta sangat mahal. Akhirnya wajib belajar sembilan tahun tidak tercapai,” jelasnya di ajang International Conference on Special Education, Sabtu (13/7).

Sampai saat ini kata Sanusi, pemerintah melalui Kemendikbud belum bisa mengintervensi pemerintah daerah untuk mendirikan SLBN. Karena hal itu merupakan kewenangan penuh dari pemda setempat.

Kemendikbud hanya bisa menyediakan dana untuk pembangunan fisik SLBN itu. Sementara tanah dan fasilitas penunjang disediakan pemda.

“Kalau pemda yang belum punya SLBN punya tanah minimal 4 ribu hingga 5 ribu meter persegi, silahkan berkirim surat ke kami. Kami akan bantu pembangunan fisiknya karena per tahun kami bantu pembangunan fisik itu 10 sekolah,” tutur Sanusi.

Diakui Sanusi, sampai saat ini penerapan sekolah yang ramah ABK ini masih belum sepenuhnya dipatuhi dan diterapkan.

Masih belum banyak pemda yang punya komitmen ke arah sana. Sehingga banyak fasilitas sekolah negeri yang belum ramah ABK walau itu sekolah inklusi sekalipun.

Sebagai contoh, ada track khusus bagi mereka yang menggunakan kursi roda. Ada aturan khusus bagi penyandang tuna netra. “Bahkan ukuran kamar kecil pun diatur, minimal lebarnya 110 centimeter dan sebagainya,” jelasnya.

Padahal dengan sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), maka semua sekolah wajib memiliki fasilitas bagi ABK. Karena satu hingga dua persen dari kuota jumlah siswa diperuntukkan bagi ABK.

“Zonasi ini semua harus menerima ABK. Juga memudahkan ABK agar tidak bersekolah di tempat yang jauh dari rumah,” tukasnya.

Pemerintah pusat melalui Kemendikbud sudah serius untuk mengatasi masalah ini. Namun di tingkat bawah masih belum memberikan akses yang luas untuk ABK. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry