Kholili (kanan) dan Direktur Utama PT Pan Arcadia Capital Irawan Gunari (FT/CNBN Indonesia)

SURABAYA | duta.co – Saat Direktur Utama PT Pan Arcadia Capital, Irawan Gunari diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus mega skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Putera (Persero), banyak nasabah perusahaan investasi pengelola reksa dana ini mengadu ke Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APIK) Surabaya.

“Pan Arcadia harus bertanggungjawab kepada nasabahnya. Kini banyak di antara mereka mengadu kepada kami (APIK red.). Kalau Pan Arcadia tidak ada niatan baik mengembalikan uang  nasabah, cuci tangan, kami tidak segan-segan lapor polisi,” demikian disampaikan M Kholili, Ketua Asosiasi Pemuda Anti Korupsi kepada duta.co, Sabtu (19/9/2020).

Seperti diberitakan, salah satu saksi pada kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Putera (Persero), adalah Direktur Utama PT Pan Arcadia Capital Irawan Gunari. Perusahaan manajer investasi pengelola reksa dana ini, Rabu (15/1/2020) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan pengamatan CNBC Indonesia, Irawan keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada 18.01 WIB. Namun tampak masuk kembali ke dalam gedung Kejagung. Dari pantauan, sosoknya keluar lagi pada 18.09 WIB.

“Maaf maaf saya enggak bisa ngasih (pernyataan), maaf, maaf, maaf saya enggak bisa,” tegasnya kepada wartawan sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

“Mohon maaf mohon maaf, Nggak ada apa apa, engga ada yang saya katakan. Saya enggak terlibat apa-apa,” tegasnya lagi.

Satu hari sebelumnya, Selasa (14/1/2020) Kejagung juga sudah melakukan penahanan terhadap lima orang. Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Usai resmi ditahan, kelimanya akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun untuk tempat penahanannya dipastikan bakal berbeda. “Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara,” jelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman kepada wartawan, Selasa (14/1).

Menurut Kholili, PT Pan Arcadia Capital memiliki masalah tersendiri terkait dengan nasabah, khsusunya di Surabaya. Sejauh ini, katanya, beberapa nasabah telah menggunakan jasa pihak ketiga, itu pun belum ada tanggapan serius.

Masih menurut Kholili, dikhawatirkan Pan Arcadia ini bagian dari investasi  bodong, tidak terkait  dengan Jiwasraya. ”Padahal, menurut pengakuan nasabah, selama ini marketing mereka datang ke toko-toko besar, menjanjikan bunga besar kepada investor atau nasabah. Ini berbahaya, kalau tidak segera diberesi, bisa menjadi bom waktu yang sangat meresahkan nasabah,” tegasnya. (mky, CNBC Indonesia)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry