Bank Jatim menjunjung tinggi good corporate governance. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menghormati kasus hukum yang menjerat MIN atas perkara kredit macet senilai Rp 4,7 miliar di Bank Jatim Cabang Jember. Kasus tersebut saat ini sedang proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Budi Sumarsono selaku Corporate Secretary Bank Jatim membenarkan MIN adalah karyawan Bank Jatim Jember saat kasus itu terjadi pada 2015 lalu. Namun, sejak 27 Desember 2019, MIN sudah purna tugas.

“Jadi saat ini tersangka bukan merupakan pegawai aktif Bank Jatim seperti yang telah diberitakan pada beberapa media karena sudah purna tugas,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Dikatakan Budi, Bank Jatim sebagai salah satu BUMD Jawa Timur menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Kasus-kasus lama yang telah beredar di pemberitaan menjadi pelajaran penting bagi Bank Jatim. Selain itu Bank Jatim juga memastikan permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali di masa mendatang demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim.

“Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Bank Jatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,: katanya.

Bank Jatim mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini telah diberikan. Bank Jatim memastikan layanan di seluruh jaringan tetap berjalan dengan baik.

Bahkan hingga kini, kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Berbagai layanan e-channel yang dimiliki bankjatim semakin menambah kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan cepat dan aman.

“Melalui fasilitas JConnect Mobile, nasabah dapat dengan mudah melakukan transaksi perbankan kapanpun dan di manapun nasabah berada,” tandasnya. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry