SURABAYA | duta.co – Belum juga pulih ‘kesadaran’ pelaku usaha swasta setelah terdera Covid-19, kini para peminjam (debitur) bank pemerintah, sudah harus deg-degan. Selain angkanya membengkak alias bertambah, pemberitahuan Bank pun bikin sport jantung.

PEMBERITAHUAN PENTING. Mulai bulan April 2022 ini pembayaran angsuran setiap bulannya paling lambat tanggal 25 setiap bulannya. Lebih dari tanggal 25 akan dianggap ada keterlambatan dan tercatat termasuk golongan nasabah tidak lancar dalam info slik otoritas jasa keuangan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” demikian isi kabar penting dari BNI-46 terbaca, Kamis (21/4/22).

Padahal, paling menakutkan bagi dunia usaha adalah masuk golongan NASABAH TIDAK LANCAR dalam info slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ini terjadi, maka, tidak sedikit pelaku usaha yang bakal kelimpungan, tidak bisa berhubungan dengan perbankan. “Ya, memang, karena itu ada yang berpandangan sebaiknya dunia usaha tidak berhubungan dengan Bank. Selain alasan riba, juga perlakuannya mencekik,” demikian salah seorang pengusaha.

Tetapi, jelasnya, kadang memang ada perlakuan tidak konsisten. “Misalnya, sekarang, rilis OJK melakukan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Ini untuk siapa? Apakah hanya untuk pengusaha dalam tanda petik?,” jelasnya.  

Ya! OJK memang memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Bahkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan tersebut untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh dalam pernyataan resmi seperti terunggah oleh Kontan.co.id.

Cukup? Belum! Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana, mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru.

Jatim Terbesar

Bingung? Memang, tidak jelas. Apalagi di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp202,35 triliun pada Maret 2022. Padahal pada periode Maret 2020 dan 2021, dana pemda di perbankan bisa kita jaga di bawah Rp200 triliun yakni sebesar Rp177,52 triliun dan Rp182,3 triliun.

“Ini menggambarkan sebetulnya pemda punya potensi besar untuk mendorong pemulihan ekonomi dengan menggunakan dananya, APBD-nya untuk bisa mengakselerasi pemulihan di masing-masing daerah,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KiTa sebagaimana berita Antara, Rabu (20/4/2022).

Dana pemda yang mengendap di bank pada Maret 2022 meningkat 10,38 persen dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp183,32 triliun.

Menkeu berharap pemda dapat mempercepat melakukan belanja seiring dengan percepatan transfer dana dari pemerintah pusat dan peningkatan penerimaan pajak daerah.

Provinsi Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah dana mengendap di bank terbesar yakni mencapai Rp26,85 triliun. Sedangkan daerah dengan dana di bank terkecil yakni Rp1,14 triliun ialah Sulawesi Barat.

“Dengan ini, harapannya Pemda mampu melakukan eksekusi belanja, maka, kita harap pada kuartal II dan III nanti akselerasi pemulihan ekonomi bisa terjaga. Karena sekarang perekonomian sedang menghadapi tekanan dengan lonjakan harga komoditas yang sangat tinggi,” demikian Sri Mulyani. (mky,ant)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry