BANGLI : Satpol PP bersama tiga pilar Kelurahan Pojok mendatangi lokasi (istimewa/duta.co)

KEDIRI | duta.co – Keberadaan bangunan liar (bangli) berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Kediri yang sebenarnya masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tepatnya di Lereng Bukit Maskumbang Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto semakin menjamur. Untuk itu, Satpol PP bersama tiga pilar, pada Rabu pagi (11/12) terpaksa menghentikan pembangunan di dua lokasi.

Disampaikan Kabid Trantibum Satpol PP, Nur Khamid, saat pihaknya mendapat aduan laporan masyarakat telah ada kegiatan pembangunan saat ini diawali dengan pondasi. Selanjutnya setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kelurahan Pojok, akhirnya diputuskan dilakukan penyegelan di RT. 11 RW. 02 Lingkungan Boro.

“Dari pengakuam awal, Ibu Sri Susilowati membeli sebidang tanah kepada ibu Aminah seharga Rp. 5 juta, yang mana lahan tersebut merupakan tanah aset milik Pemerintah Kota Kediri. Saat awal pembangunan sebenarnya sudah diperingatkan oleh pihak kelurahan. Tetapi yang bersangkutan tetap melanjutkan sehingga selain dilakukan penyegelan, bagi pemilik bangunan dipanggil di Kantor Kelurahan Pojok,” jelas Nur Khamid.

Lurah Pojok : Kami Sudah Berikan Himbauan

BANGLI : Satpol PP juga menghentikan pembangunan dilakukan Yono (istimewa/duta.co)

Selain itu, pihak Satpol juga mendatangi Yono, yang mendirikan bangunan juga di dekat musala pada utara rumah yang sekarang di tempati, berdiri di atas aset milik pemerintah kota. “Sebenarnya kami tidak lelah memberikan himbauan bahwa lahan tersebut milik pemerintah kota. Namun mereka tetap saja melakukan kegiatan dan malah ada beberapa rumah bukan hanya dijadikan rumah tangga,” jelas Erly Maya Muryati, Kepala Kelurahan Pojok saat dikonfirmasi.

Apakah mereka memiliki identitas berupa KTP dan menerima bantuan Prodamas? Erly Maya Muryati menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki KTP sesuai alamat tempat tinggal. “Untuk Prodamas, itu yang menjadi masalah buat kami, kemudian selama ini mereka juga menerima bantuan sosial sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota,” imbuhnya.

Lalu siapakah backing dibalik bangli ini yang jumlahnya terus bertambah dan seolah lepas dari pengawasan, Lurah Pojok mengaku tidak berhak memberikan keterangan dan mempersilahkan untuk turun ke lapangan bertanya langsung kepada warga sekitar. “Saya tidak berhak memberikan keterangan soal adanya oknum, sebaiknya turun ke lapangan dan bertanya langsung ke warga yang tinggal di sekitarnya bangunan liar ini,” jelas Erly Maya Muryati. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry