Plt. Kasi Dal Ops Lalin Dishub, Novianto, bersama beberapa anggota dan mobil derek dan barier, tertibkan parkir pinggir jalan dan trotoar Jl. A.Yani Sidoarjo, Kamis, (21/7/22). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta co – Pasca ramai dan viral diberitakan media terkait parkir liar yang ada di Pedestrian (trotoar) dan pinggir Jl. A. Yani Sidoarjo, tepatnya di depan Bank Permata Sidoarjo eks. Makodim 0816 Sidoarjo, masih terjadi parkir liar.

Hari ini, Kamis (21/7/22), beberapa petugas Dishub dan mobil derek berada di lokasi. Pasalnya, parkir di pinggir jalan dan trotoar tetap terjadi. Hal itu memberi kesan pemilik mobil dan petugas parkir (jukir) tidak menghiraukan peringatan petugas beberapa waktu lalu.

Sangat disayangkan. Saat ada petugas Dishub, tidak ada mobil parkir. Ketika tidak ada petugas, penggunaan trotoar dan pinggir jalan untuk parkir mobil kembali terjadi. Hal ini perlu tindakan tegas petugas Dishub bersama satuan samping baik Kepolisian dan petugas terkait lainnya.

Novianto, Plt. Kasi Dal Ops Lalin (Pengendalian Operasional) Dishub Kabupaten Sidoarjo dikonfirmasi parkir liar dan trotoar di lokasi mengatakan, untuk kawasan tertib lalu lintas di jalan A. Yani maupun di seputaran Dr. Cipto, Jaksa Agung Suprapto, kemudian Jl. Pahlawan itu memang kawasan-kawasan harus tertib lalu lintas.

“Mohon masyarakat ini saling menyadari lah, kita sebagai petugas juga humanis tapi tolong untuk perhatian. Kita ini masalah parkir selama ini dianggap pembiaran. Maka saya tidak mau seperti itu, khususnya di trotoar seperti ini di jl. A. Yani, karena rambunya juga jelas,” terang Novianto.

Ia melanjutkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak forum LLAJ yakni dari pihak Kasatlantas Polresta Sidoarjo. “Mari sama-sama kalau kita ingin Sidoarjo lebih baik lagi parkirnya. Kemudian untuk kemacetan itu bisa di lurai, itu kesadaran dari pihak-pihak yang berkepentingan maupun juga masyarakat,” jelasnya.

Masih kata Plt. Kasi Dalops ini, dalam Perda no. 17 itu ada sanksi administrasi yakni denda Rp500.000 maupun pencabutan pentil. “Kalau memang kita evaluasi dalam satu Minggu ini tetap masih seperti ini terus, maka akan kita rapatkan dengan pihak terkait,” tegasnya.

Adanya langkah-langkah penindakan itu, lanjutnya, seperti juga penderekan ataupun pencabutan pentil ban, bisa dilaksanakan sesegera mungkin. “Pertama terkait pelanggaran di parkir ini nanti kita akan data sesuai KTP dan pemilik kendaraannya. Karena kan jelas kalau parkir ini sudah di pihak ketiga kan. Tapi untuk pengawasannya tetap di Dishub jadi nanti kalau memang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang tidak masuk di retribusi parkir yang resmi, maka kita akan melakukan tindakan sanksi hukum,” pungkas Novianto.

Sementara, Mochamad Zacky (18), driver grab yang juga pengguna jalan yang kerap melewati jalan tersebut kepada mengatakan, parkir di tempat tersebut tentu membahayakan. “Karena ketika keluar dari eks. Kodim jika ada mobil yang terparkir di trotoar maupun pinggir jalan, otomatis pandangan kita terhalang oleh laju mobil yang lewat dari arah Utara (Surabaya). Dengan ditertibkan ini oleh petugas Dishub, sangat mendukung dan bila tetap adanya parkir yang liar, bisa sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan yang lain,” pungkas Zacky. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry