Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, saat deklarasi "Stop Kekerasan Terhadap Anak” di Jombang. (duta.co/ Nurul Yaqin)

JOMBANG | duta.co – Eksploitasi anak-anak jalanan hingga kini masih saja berlangsung. Tidak mudah untuk menghentikan eksploitasi anak jalanan yang dijadikan kurir narkoba oleh bandar narkoba. Demikian ditegaskan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, saat berkunjung ke Jombang, Minggu (5/3) kemarin.

Khofifah mengatakan, dijadikannya anak jalanan sebagai kurir narkoba tersebut diketahui setelah dia berkunjung ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA ).

“Eksploitasi anak jalanan, sampai hari ini nggak mudah menghentikannya,” ujar Khofifah usai deklarasi “Stop Kekerasan Terhadap Anak” di Jombang, kemarin yang dihadiri ratusan pelajar SMP, SMA, dan santri dari sejumlah pondok pesantren.

Menurut Khofifah, saat dia berkunjung di LPKA Tangerang dan bertanya ke salah seorang anak tentang peredaran itu. Anak tersebut menjelaskan bahwa dia disuruh mengantar sebuah bungkusan oleh seseorang yang tidak dikenal identitasnya kepada seseorang yang berada di Gambir dengan upah Rp 7 juta. Ternyata bungkusan tersebut adalah narkoba.

“Ada lagi yang disuruh antar bungkusan ke sebuah plaza dengan diberi uang Rp 14 juta. Karena tidak pernah terbayangkan uang sebanyak itu, tentunya bocah tersebut mau,” cerita Khofifah.

Khofifah menjelaskan, apa yang dilakukan oleh para bandar tersebut adalah  memanfaatkan celah hukum, salah satunya Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Yakni, hukuman maksimal bagi anak-anak adalah 10 tahun. Anak-anak tersebut bisa bebas bersyarat jika sudah menjalani hukuman 50 persen atau 5 tahun.

“Hasil saya keliling ke beberapa lembaga pemasyarakatan anak ada indikasi bahwasannya bandar narkoba memanfaatkan celah itu. Mereka menjadikan anak sebagai drug trafficker (kurir narkoba). Ini harus kita waspadai,” tandasnya.

Terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak, Mensos asal Surabaya ini mengatakan jika pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang paling tinggi adalah ayah kandung, kedua kakak kandung serta paman korban. Padahal, imbuh Khofifah, UU Perlindungan Anak, yang bertanggung jawab terhadap anak adalah orang tua.

“Karena itu, jangan sampai anak tidak aman dan nyaman di rumah. Mari kita wujudkan baiti jannati (rumahku adalah surgaku),” pungkasnya. (rul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry