Barang bukti yang berhasil disita petugas.

KEDIRI | duta.co – Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang bandar dan pengedar pil dobel L yang beraksi di wilayah Kabupaten Kediri.

Kedua terduga pelaku itu berinisial SA (27) asal Desa Gadungan, Kecamatan Puncu dan BS (28), asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, menuturkan, adanya penangkapan pengedar dan bandar narkoba itu.

“Awalnya anggota menangkap SA terlebih dahulu. Lalu, dikembangan meringkus jaringannya berinisial BS,” katanya, Sabtu (13/8/2022).

Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas pun melakukan penggeledahan di tempat tersebut untuk mencari barang bukti.

Dari pencarian itu, pihaknya berhasil menyita 1248 butir pil dobel L dengan rincian 1008 butir dikemas dalam botol plastik warna putih dan 240 butir dalam plastik warna hitam.

Kemudian, dua unit ponsel digunakan sebagai alat untuk bertransaksi. “Mereka mengakui barang itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Kepada petugas, kedua pelaku memiliki peran masing-masing yaitu si SA sebagai pengedar.Sedangkan BS sebagai bandar narkoba. Selama ini, pelaku bekerja sebagai karyawan pabrik kayu tersebut sudah menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Kediri.

“Yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry