DEMO : Ratusan mahasiswa tergabung dalam PMII menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Ratusan mahasiswa tergabung dalam PMII menggelar aksinya di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Senin (12/10). Tuntutan mereka seperti aksi lainnya digelar se – Indonesia, menolak atas ditetapkannya UU Cipta Kerja. Pengawalan ketat dilakukan anggota Polres Kediri dibantu TNI dan Satpol PP. Sempat terjadi aksi dorong karena ingin menerobos masuk gedung wakil rakyat dan membakar ban di tengah Jl. Soekarno Hatta

Dengan melontarkan hujatan atas kekecewaan terhadap DPR RI telah sahkan UU Cipta Kerja, perwakilan mahasiswa melakukan orasi. Sebanyak empat tuntutan disampaikan dalam aksi ini dan meminta dukungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri. Adapun tuntutan disampaikan :

  1. Menolak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU karena hanya akan menjadikan masyarakat kelas bawah semakin terlindas dan hanya menguntungkan Korporasi dan dan Oligarki
  2. Menolak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU karena hanya akan meningkatkan Konflik Agraria, Ketimpangan Sosial dan Kemiskinan Struktural
  3. Menuntut kepada pemerintah Kabupaten Kediri untuk segera membuat desakan sikap terhadap pemerintah pusat untuk membatalkan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang – Undang
  4. Menuntut pemerintah daerah untuk menuntaskan konfik-konfik agraria dan menjalankan kedaulatan pangan

Dodi Purwanto : Kami Akan Rangkul Mahasiswa

DEMO : Dodi Purwanto, Ketua DPRD saat menemui massa aksi PMII di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

Orasi dimulai pukul 10.00 wib ini setelah beberapakali terjadi perdebatan baik dengan wakil rakyat, diantaranya Muhaimin dari PAN, Totok dari Gerindra, Masykur Lukman dari PKB, Antox Prapungka Jaya dari NasDem, Wasis dari PDI Perjuangan, M. Zaini dari Demokrat dan Subagyo dari Golkar. Akhirnya tuntutan tersebut sepakat dilakukan revisi dan ditandangani Ketua DPRD Dodi Purwanto dan Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno.

Dodi Purwanto pun kemudian membacakan isi tuntutan tersebut, dan dihadapan massa PMII menyatakan akan menyampaikan isi tuntutan melalui pemerintah kabupaten diteruskan kepada Presiden RI. “Kami dari DPRD terkait penyaluran aspirasi masyarakat, bahwa teman – teman PMII merupakan anak – anak kita yang harus diakomodir. Harus kita rangkul dan arahkan, bila kita duduk satu meja memberikan ruang untuk diskusi,” ungkap Dodi Purwanto.

Perlu diketahui bahwa RUU ini telah disahkan menjadi UU dan langkah tepat yang dilakukan mengajukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Awal tahun saya pernah diundang diskusi teman – teman PMII diskusi di Kampus Tri Bakti saat itu masih berupa RUU Omnibus Law terkait cipta kerja. Kapasitas kami hanya menyerap aspirasi, kita tampung dibuatkan surat pengantar. Kita tidak punya kewenangan menerima atau menolak, kecuali bila itu peraturan daerah. Kita memang harus merangkul dan memberikan pemahaman,” ucap Ketua DPRD. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry