Abd Wachid Habibullah, SH, MH (kiri) dan Ning Yatik. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Direktur LBH Surabaya, Abd Wachid Habibullah, SH, MH merasa heran dengan somasi dan ancaman Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan Muannas Alaidid, pengacara dan politisi PSI atas kritik Farid Gaban, terkait kebijakan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki. Apalagi, Menteri Teten Masduki sendiri, tidak mempersoalkan itu.

“Kritik terhadap kebijakan pemerintah, itu sangat diperlukan. Baik bagi pemerintah itu sendiri, maupun bagi warga negara. Ini demi kebaikan bersama. Bahkan kritik itu, telah menjadi hal yang sangat wajar di alam demokrasi. Kalau kritikan dibalas dengan pemidanaan, apalagi menggunakan UU ITE, ini justru melanggar HAM (Hak Asasi Manusia),” demikian disampaikan Abd Wachid Habibullah, SH, MH kepada duta.co, Rabu (27/5/2020).

Menurut Wachid, adalah hak warga negara untuk berekspresi, berpendapat. Ini dilindungi oleh UUD 1945. Kita tidak boleh mengekang orang untuk berpendapat. Meski pendapat itu, menurut kita, salah, keliru. Tetapi, tetap harus dihormati. “Ingat! Ini dijamin oleh UUD 1945. Masak kita mau pakai  UU ITE untuk membungkam orang,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Ning Yatik, Ketua Jaringan Kerja Ekonomi  Rakyat (JAKER) yang notabene aktivis ProDem Surabaya. Menurutnya, kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, sangat dibutuhkan. Ini bagian dari pengawasan. Tanpa ada pengawasan, proses pembangunan bisa amburadul.

“Pemerintah butuh pengawasan. Bukankah kita sadar, bahwa, kekuasaan itu cenderung korup, butuh mitra yang bisa mengawasinya,” tegas Ning Yatik yang tengah berjuang keras ikut serta membebaskan Surat Ijo di Surabaya.

Mencermati masalah Bang Farid Gaban, katanya, pertama, setuju untuk mengoreksi kebijakan Kemenkop dan UKM yang sibuk kerja sama dengan Blibli. “Saya pribadi melihat Pak Teten sebagai Menteri tidak konsisten memberdayakan koperasi. Mestinya, memaksimalkan potensi yang ada di lingkungan Koperasi atau UMKM dulu. Mereka sekarang ini kedodoran,” tegasnya.

Sebagai aktivis yang tergabung dalam Jaringan Kerja Ekonomi Kerakyatan, jelasnya, tentu, kecewa, melihat kerjasama dengan Blibli. “Sementara potensi internal koperasi tidak disentuh sama sekali. Hari ini, banyak koperasi yang mangkrak,” urainya.

Kedua, terkait somasi dan ancaman LP Muannas Alaidid yang notabene politisi PSI, menurut Yatik, sebaiknya dijadikan pintu masuk pembenahan. “Kalau setiap kritik, lalu dianggap bohong, kemudian dipolisikan, betapa sibuk polisi kita. Padahal, paradigma polisi sekarang justru mengedepankan keadilan yang berbasis musyawarah (restorative justice). Jadi, jangan sedikit-sedikit lapor polisi lah,” jelasnya.

Kendati demikian, jelas Yatik, ancaman LP Muannas ini sebaiknya menjadi pintu masuk perbaikan, agar UU ITE tidak dibuat mainan. Apalagi kalau didalamnya masih banyak pasal-pasal karet. “Jangan sedikit-sedikit pakai UU ITE. Ini bisa membuat orang takut bicara,” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry