BOJONEGORO | duta.co – Kelakuan bejat yang dilakukan SPS kepada anak gadisnya sungguh keterlaluan, ia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun sebanyak lima kali. Hal itu dilakukan karena pelaku tergiur kemolekan tubuh anak tirinya saat tidak sengaja melihatnya ganti baju sepulang sekolah.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya tersebut dirumahnya sendiri, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dengan disertai ancaman.

“Korban di bawah tekanan atau ancaman,” ungkapnya, Kamis (20/1/2022).

Terbongkarnya kelakuan bejat pelaku saat sang kakak mengetahui peristiwa nahas yang dialami oleh adiknya, korban memberanikan diri mengadu pada sang kakak karena sudah tidak kuat lagi melihat dan melayani nafsu bejat ayah tirinya itu.

“Mengetahui sang adik digagahi ayah tirinya, sang kakak lalu melaporkan hal tersebut ke polisi,” lanjut Kapolres Bojonegoro.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, kemudian tim Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan pelaku dan menjebloskan kedalam penjara guna proses penyidikan lebih lanjut. Kini tersangka meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

“Kami berharap kepada semua masyarakat agar terus berani melapor ke Polisi apabila menemui kejadian pelanggaran hukum, dan kami terus berupaya untuk membuka diri kepada masyarakat,” pungkas Kapolres Bojonegoro. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry