TERSANGKA DAN BB: Barang bukti dan tersangka Hilman pengedar Tembakau Ganesha Cap Gajah saat diamankan ke Mapolrestabes Surabaya. (Duta/Tunggal Teja)
TERSANGKA DAN BB: Barang bukti dan tersangka Hilman pengedar Tembakau Ganesha Cap Gajah saat diamankan ke Mapolrestabes Surabaya. (Duta/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Jika sebelumnya ada tembakau sintetis yang dikenal Tembakau Gorila yang saat diisap menyebabkan halusinasi, kali ini ada Tembakau Ganesha Cap Gajah yang efeknya lebih kuat dari Cap Gorila.Tembakau ini telah beredar di Surabaya melalui media sosial.

Adalah Hilman Ainul Fattah (22) yang tinggal di Jalan Rangkah VI, RT 002, RW 002, Tambaksari, Surabaya yang  menawarkan tembakau memabukkan yang termasuk narkotika golongan I ini melalui instagram dengan nama akun rea_sby.

Polsek Wonokromo menangkap Hilman berdasarkan laporan warga pada Minggu (21/1) lalu. Saat itu, pelaku hendak melakukan transaksi di Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo sekitar pukul 16.00 WIB.

Kompol Arisandi Kapolsek Wonokromo mengatakan, tersangka ditangkap karena terbukti hendak menjual tembakau sintetis ini dalam bentuk lintingan seperti rokok biasa.

“Kami memiliki waktu 3 kali 24 jam dan sudah melakukan uji laboratorium, ternyata benar tembakau itu mengandung bahan sintetis yang masuk narkotika golongan pertama,” ujarnya di Polrestabes Surabaya, Kamis (2/2).

Setelah mengembangkan kasus ini, polisi juga menemukan barang bukti 20 bungkus tembakau merk Ganesha yang berisi masing-masing 5 gram, serta satu pres tembakau seberat 100 gram.

“Jadi pelaku ini mendapatkan tembakau ini membeli melalui online. Tembakau ini dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta,” kata Kompol Arisandi.

Sementara tersangka Hilman, mengaku membeli tembakau ini dari sebuah situs online sejak November 2016 lalu. Kali pertama membeli, dia memborong 20 bungkus berisi 5 gram yang masing-masing seharga Rp450 ribu.

Satu bungkus tembakau berisi 5 gram itu dia bagi kembali menjadi beberapa linting terbungkus papir rokok biasa dan dia jual per linting seharga Rp35 ribu. Sedangkan satu sachet 5 gram dia jual seharga Rp550 ribu.

Kepada wartawan dia mengaku baru pertama kali menjual tembakau itu di Surabaya dan langsung tertangkap. Tapi faktanya, setelah pembelian pertama pada November 2016 lalu, dia kembali mendapat kiriman dari pengedar di Jakarta.

Dia mendapat kiriman tembakau yang sama seberat 100 gram dengan tujuan agar dia edarkan kembali di Surabaya. “(Tembakau 100 gram itu) Dikirim pertengahan Januari lalu. Saya baru jual pertama kali ini,” ujarnya.

Kompol Arisandi memastikan bahwa tembakau sejenis Tembakau Gorilla dengan efek lebih kuat ini merupakan yang pertama kali beredar di Surabaya.

“Saya sudah mengkonfirmasi ke BNNK Surabaya, memang ini yang pertama kalinya ada di Surabaya. Tapi kasus sebelumnya di daerah lain sudah ada,” ujarnya.

Tembakau Ganesha ini masuk dalam daftar 114 Narkotika Golongan I yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2/2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

“Tembakau cap Gajah merk Ganesha ini merupakan tembakau baru, yang menurut informasi lebih kuat dari tembakau cap gorila,” ujarnya.

Adapun kekuatan tembakau ini, kata Arisandi, yang juga diakui oleh Hilman, yakni hanya dengan 3 kali hisapan efeknya dapat membuat penghisap tidak sadarkan diri dan mulai berhalusinasi.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangaka dijerat dengan Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara singkat 5 tahun dan paling lama 20 penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry