TOLAK: Aksi aktivis Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) saat menggelar aksi ‘Tolak Plastik Sekali Pakai’ di Kali Brantas Kota Kediri, Minggu ((12/7/2020), pagi. Duta/Ist

KEDIRI | duta.co – “Tolak,  tolak, tolak tas kresek, tolak tak kresek sekarang juga,  bebaskan brantas dari mikroplastik,” teriak Sofi Azilan Aini, aktivis Lembaga Kajian Ekologi dan Lahan basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton)  saat menggelar aksi ‘Tolak Plastik Sekali Pakai’ di Kali Brantas Kota Kediri, Minggu ((12/7/2020), pagi.

Mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya UNUSA) ini mengajak warga di Brantas mengurangi pemakaian tas kresek,  sedotan,  styrofoam,  sachet,  botol plastik air minum dalam kemasan dan popok bayi.

Pasalnya, temuan Ecoton menyebutkan, Kali Brantas wilayah Kediri, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo,  Gresik, dan Surabaya telah tercemar mikroplastik yang bersumber dari sampah plastik dan limbah industri.

“Kami mendorong Pemerintah Propinsi Jatim dan kota atau kabupaten di wilayah Kali Brantas memberlakukan larangan plastik sekali pakai. “Jakarta sudah memulai larangan tas kresek 1 juli lalu untuk kendalikan sampah plastik,” ungkap Thara Being Sandrina, peserta aksi ‘Tolak Plastik Sekali Pakai’.

Aksinya kali ini, Ecoton bersama 8 orang relawan menggunakan 2 perahu menyusuri Kali Brantas di sekitar Taman Brantas dengan beberapa poster aksi di atas perahu ini menginformasikan bahwa kali brantas telah tercemar mikroplastik.

Kali Brantas termasuk dalam 20 sungai pencemar lautan global. 80% sampah plastik yang ada dilautan berasal dari daratan. Indonesia juga disebut sebagai kontributor pencemaran plastik kelautan terbesar kedua setelah China. Salah satu penyebab melubernya sampah plastik ke Sungai adalah pengelolaan sampah yang buruk di Indonesia.

“Jombang salah satu kontributor pencemaran di Kali Brantas, Sistem pengangkutan sampah hanya mampu melayani kurang dari 50% wilayah, maka beberapa wilayah Jombang, Kediri dan Mojokerto yang berada di tepi Brantas seperti Ploso banyak ditemukan pemanfaatan sungai sebagai tempat sampah,” ungkap Sofi.

“Dari pengamatan kami menggunakan mikroplastik stereo pembesaran 20 kali menunjukan Kali Brantas tercemar mikroplastik wilayah terbanyak ditemukanya mikroplastik ada di Mojokerto terdapat 44 partikel mikroplastik dalam 100 liter air sampel,di Jombang 33/100 liter dan kediri paling sedikit 26/100 liter,” tambah Kurnia Rahmawati, anggota tim peneliti mikroplastik Ecoton.

Lebih lanjut Mahasiswa Biologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mengatakan, jenis mikroplastik yang paling banyak dijumpai adalah jenis filamen. “Mikroplastik jenis filament adalah lembaran plastik kecil yang berasal dari serpihan tas kresek atau botol plastik air minum sekali pakai,”  ungkap Kurnia Rahmawati.

Kegiatan pemantauan kualitas air Ecoton juga mengukur kadar Klorin, ketiga lokasi yang diamati menunjukkan kadar klorin dibawah standar PP 82/2001 tentang pengendalian pencemaran dan pengelolaan kualitas air sebesar 0,03 ppm, adanya kandungan klorin disebuah perairan bersumber dari pemutih, desinfektan, pembunuh kuman dan pembersih lantai. Kandungan klorin di Ploso 0,01 ppm menunjukkan kondisinya masih bagus. Berbeda dengan wilayah Brantas hilir di Surabaya dimana kandungan klorin mencapai 0,2 hingga 0,4 ppm jauh diatas standar PP 82/2001.

Bantaran sungai dan saluran-saluran air anak sungai brantas banyak dijumpai sampah plastik. Sampah plastik yang dibuang ke sungai seperti tas kresek, sachet personal care dan sachet makanan, botol plastik, Styrofoam dan bungkus plastik lainnya akan terdegradasi menjadi remah-remah atau serpihan plastik kecil berukuran 0,1 hingga 5 mm yang disebut Mikroplastik. Di Jembatan Papar, jembatan Ploso dan jembatan Brawijaya Mojokerto masih banyak ditemukan sampah sachet, tas kresek dan sampah popok menggelantung di tiang jembatan

Karenanya Ecoton mendesak kepada pengelola Sungai Brantas, Pemerintah, Produsen dan Konsumen di Sungai Brantas untuk melakukan tiga hal, pertama 3R (rduce, reduse, reduse), yakni pengurangan penggunaan plastik sekali pakai seperti sedotan, sachet, kantong plastik, styrofoam, popok sekali pakai dan botol plastik. Perlu regulasi pemerintah yang membatasi atau melarang pemakaian plastik sekali pakai (Jakarta sejak 1 Juli 2020 melarang pemakaian tas plastik kresek).

Krdua, tempat khusu sampah. Menyediakan tempat sampah khusus untuk jenis Sampah Residu seperti bungkus multilayer, sampah popok bayi dan pembalut wanita. Tanggung jawab produsen yang menghasilkan sampah plastik (Extended Produsen responsibility diatur dalam UU pengelolaan sampah 18/2008 bahwa produsen penghasil sampah harus bertanggungjawab dalam pengelolaan).

Dan terakhir, larangan penggunaan microbeads sintetis dalam kosmetik atau peralatan personal care (odol, sabun, scrub wajah dan perawatan kecantikan). rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry