PSIKOTROPIKA : Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton menunjukkan barang bukti dan para pelaku diamankan (Muhamad Mahbub / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Untuk kesekian kalinya Satreskoba mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan dobel LL, hal ini disampaikan AKBP Roni Faisal Saiful Faton, S.I.K, dalam rilis hasil operasi selama satu bulan. Tercatat dari 29 Laporan Polisi (LP), turut diamankan 30 tersangka dengan berbagai macam barang bukti saat digelar di Mapolres Kediri pada Jum’at (6/12) siang.

AKBP Roni menyampaikan, untuk kasus narkotika terdapat 7 LP dan obat keras sebanyak 22 LP dengan total barang bukti dalam bulan ini sebanyak 39,6 gram, psikotropika jenis pil Erimin atau biasa disebut Happy Five sebanyak 700 butir dan obat keras jenis double L 136.833 butir. “Kalau dikalkulasi, jika satu orang konsumsi 3 butir berarti petugas mampu menyelamatkan 45.620 orang. Untuk pengembangan barang-barang ini jaringannya tetap jaringan lapas sedangkan peredaran wilayah luar kota,” jelasnya.

Dari beberapa tersangka juga ada beberapa residivis yang terkait masalah sabu, terang Kapolres Kediri, yang nantinya mereka juga dijerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara sampai hukuman mati. “Jadi kalau untuk barang bukti kepemilikan di atas 5 gram, mendapat ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ujarnya.

Tersangka mengedarkan barang harap tersebut kepada kalangan remaja mulai usia 17 hingga 25 tahun dengan berbagai macam alasan. Sedangkan untuk pil Ermin adalah obat keras yang seharusnya tidak boleh ijin edar. Kasat Reskoba AKP Eko Prasetyo Sanosin menjelaskan pil ini memiliki efek penenang dan anti depresi.

“Sama seperti psikotropika lain namun lebih keras dibandingkan dengan obat keras seperti dobel L, tetapi jenis ini di bawahnya Sabu-Sabu untuk efeknya. Pil tersebut juga tersedia di apotik, tapi dalam pembelian harus pakai resep dan tidak diijinkan untuk edar luas ke masyarakat,” jelasnya.

Cara bertransaksi melalui sistem ranjau, yang bersangkutan dengan jaringan atas dan bawahnya tidak saling kenal, hanya komunikasi melalui hp baik sms maupun Whatsapp dan juga tidak pernah saling ketemu. “Jadi yang bersangkutan tidak pernah ketemu, hanya janjian, transaksi, barang ditaruh, uang masuk dan selesai. Untuk saat ini masih terus kami dalami. Keseluruhan tersangka di atas usia 19 tahun, salah satunya mau menikah dan dibatalkan,” terang Kasat Reskoba. (bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry