SOSIALISASI : Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat bersama Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz bersama forkopimda saat melakukan sosialisasi di kecamatan Tlogosari (duta.co/haryono)

BONDOWOSO | duta.co – Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan mulai menerapkan sanksi sosial bagi warga yang nekat tidak memakai masker pada bulan September mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk menanggulangi penyebaran  Covid-19 atau menyukseskan program Jatim Bermasker.

“Awal September akan diberlakukan sanksi. Sanksi sosial seperti nyapu jalan,” kata Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat usai melakukan sosialisasi Jatim Bermasker di Kantor Kecamatan Tlogosari, Senin (10/8).

Wabup Irwan mengatakan, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang sanksi sosial terhadap pelanggaran tertib protokol kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

Menurutnya, kebijakan penerapan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sudah disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bondowoso.

Sebelum pelaksanaanya dimulai, Pemkab Bondowoso lebih dulu akan melakukan sosialisasi secara masif terkait sanksi sosial yang tidak mentaati peraturan tersebut

“Alhamdulillah kita akan sosialisasi dulu bersama Bupati, Kapolres dan yang lain kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya kini sudah menyiapkan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk menjalankan sanksi Perbup tersebut.

Nantinya, petugas gabungan tersebut akan ditempatkan di beberapa titik wilayah wajib masker untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Nanti satpol PP kan bersama gabungan TNI polri. Wilayah wajib maskernya seperti di Alun-alun, pasar, Jl. PB Sudirman dan RE Martadinata,” pungkasnya. (yon)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry