PERSIAPAN : Panitia persiapan penyerahan sertifikat PTSL. (reinno pareno/duta)

BOJONEGORO | duta.co – Siapa bilang mengurus sertifikat tanah mahal. Pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah dan bangunan, biayanya murah untuk pengurusannya. Yakni pemohon yang diikutkan program pendaftaran sertifikat Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), dulunya bernama Proyek Nasional (Prona). Seperti di Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang Bojonegoro, yang mendapatkan program PTSL sebanyak 2200 bidang di lima dusun yang tersebar di desa setempat.

Biayanya murah sebesar Rp 300 ribu perbidangnya sesuai kesepakatan antara panita, perangkat desa dan tokoh warga di sana, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. Dari hasil pantaun, Rabu (29/01/2020)  di sejumlah warga yang mendapatkan program PTSL, pemohon telah ditarik biaya sesuai kesepakatan.

Pendaftaran PTSL, diawali Juli 2019 dan 2200 sertifikat PTSL diserahkan ke warga bertahap mulai awal Pebruari 2020. Dikonfirmasi Kepala Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang Eko Prasetyono membenarkannya.

”Tapi tetap kami mengikuti aturan Rp 150 ribu. Namun apabila dianggap kurang maka panitia desa bisa menarik Rp 300 ribu sesuai kesepakatan bersama. Dan biaya ini untuk kekurangan dari pengurusan sertifikat. Mulai dari pembelian materai, patok tanah dan penggandaan dokumen serta operasional panitia desa,” katanya.

Menurutnya penarikan diatas biaya yang telah ditetapkan melalui Perbup tersebut telah disetujui semua pemohon di desanya.

”Saat ini masih tahapan penyelesaian buku sertifikatnya oleh petugas dari BPN Bojonegoro, di desa kami ada sekitar dua ribu dua ratus pemohon dan tidak ada masalah dengan pembiayaannya. Sebab diputuskan bersama mellaui musyawarah desa,” katanya.

Biaya Rp 300 ribu perbidang, telah disetujui warga atau pemohon di desanya. Sehingga dari tahapan awal pendaftaran hingga akan dibagikan sertifikat PTSL, lanjutnya tidak terjadi pungli.

”Sebab pungli akan berhadapan dengan hukum. Dikarenakan, program PTSL telah mengantisipasi pungli dengan menggandeng Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro. Termasuk telah mensosialisasikan pembiayan sesuai kesepakatan ke semua warga yang mendapatkan program PTSL,” tambahnya.

Ketua panitia PTSL Desa Sambongrejo Yarob mengatakan program penerbitan sertifikat hak milik PTSL merupakan program dari pemerintah pusat.

“Suksesnya program PTSL ini menandakan program presiden telah diimplementasikan dengan baik. Mudah mudahan warga atau pemohon di desa ini dapat memanfaatkan sertifikatnya dengan baik. Tentunya untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif,” katanya. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry