Supardi kepala cabang dinas pendidikan provinsi jatim wilayah Kabupaten Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Pelaksanaan pembangunan gedung praktek siswa pusat keunggulan SMKN 1 Ngawi dari APBN senilai Rp525 juta, sesuai juknis memang dilaksanakan secara swakelola. Hal itu dikatakan Supardi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Ngawi.

Ia mengatakan, kewenangan pelaksanaan pembangunan gedung siswa pusat keunggulan SMKN 1 Ngawi, ada dipihak sekolah penerima program. Hal tersebut diatur dalam peraturan direktur jenderal pendidikan vokasi nomor 29/2021, tentang petunjuk teknis bantuan pemerintah untuk pengembangan SMK pusat kejuruan.

“Kewenangan cabang dinas sebatas pengawasan eksternal saja, artinya secara umum pekerjaan itu harus dilaksanakan sesuai juknisnya,” jelas Supardi, pada duta.co. Selasa, (5/10/2021)

Lebih lanjut Supardi mengatakan, apabila ditemukan kekurangan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut terkait teknis, sudah ada konsultan perencana dan pengawas yang yang punya keahlian untuk mengawasi serta mengingatkannya karena proyek masih dalam pelaksanaan pembagunan.

“Dinas cabang tidak bisa melakukan audit, karena itu kewenangan dirjen pendidikan vokasi dan BPK, apabila ada temuan dilapangan, yang jelas akan dikembalikan ke kas negara,” tandas Supardi.

Sementara itu, Lamijan kepala SMKN 1 Ngawi sebagai penanggungjawab kegiatan tersebut mengatakan, pembangunan masih dalam pelaksanaan, sehingga adanya kekurangan pada pekerjaan tersebut masih dapat dilakukan perbaikan, dan juknisnya memang harus secara swakelola.

“Sekolah hanya sebagai pelaksana kegiatan sesuai juknis dirjen pendidikan vokasi nomor 29/2021, bab lll nomor 2 huruf (a) yang menjelaskan bahwa, pelaksanaan pekerjaan fisik dilaksanakan secara swakelola,” pungkas Lamijan.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry