SURABAYA | duta.co – Asosiasi Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) akan menggugat keabsaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (1/6/2022).

Gugatan itu dilatari sejumlah permasalahan dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) telah mengganggu eksistensi Bank Jatim, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat, terlebih Bank Jatim berstatus sebagai saham terbuka (Tbk).

“Masalahnya dalam tata kelola korpoasi Bank Jatim adalah tentang keabsahan hasil rekruitmen terhadap Direksi. Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi Bank Jatum telah meloloskan, mengangkat dan menetapkan Saudara EM (Direktur Komersial dan Korporasi) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 (RUPST). Padahal diduga EM tidak memenuhi syarat usia maksimal 55 tahun, karena ia adalah kelahiran 31 Maret 1964,” jelas Dr Rommy H, SH, MH, CTL, CRA, salah satu Tim Kuasa Hukum yang diamini kuasa lainya, Tim Didik Edi Prasetyanto, SH, Febriansyah Ramadhan, SH, MH, dan Miftaahul Khairullah, SH, CTL.

Hal ini menunjukkan  ada masalah kepatuhan terhadap dasar hukum, yakni syarat keterpilihan menjadi Direksi adalah berusia maksimal 55 tahun. Hal ini dituangkan secara konsisten dalam peraturan perundang-undangan, Pasal 57 huruf (h) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,  bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Begitupun, Pasal 35 huruf (h) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah: untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.

“Pasal 17 Ayat (2) huruf h: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah: untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali,” tegas Rommy.

Jika ada pelanggaran terhadap syarat usia tersebut, maka demi hukum Direksi terpilih tidak memiliki keabsahan. Dan Pemerintah Daerah (Provinsi) c.q Gubernur Jawa Timur c.q Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, telah nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa/onrechtmatige overheidsdaad.

Dan hal yang sama juga terjadi dalam proses rekruitmen Direksi Bank Jatim. Tim rekruitmen dengan nyata dan terbuka tidak mencantumkan syarat-syarat dalam pengisian Direksi, khususnya mengenai syarat usia maksimal 55 tahun. Dalam Informasi yang disebarkan di laman: https://bankjatim.id/id/sdm/rekrutmen/penerimaan-calon-anggota-Direksi tentang “Persyaratan Calon Anggota Direksi (Direktur Manajemen Risiko)”, yang dipublikasikan pada tanggal 2 Juni 2022.

“Didalamnya juga tidak mencantumkan syarat mengenai usia maksimal 55 tahun untuk mencalonkan diri menjadi Direksi. Hal ini adalah suatu “Keteledoran” dengan “Indikasi” kesengajaan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi,” tegasnya.

Padahal syarat usia lanjut Rommy, ada dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, tetapi panitia seleksi tidak mencantumkannya. Perda itu adalah produk hukum daerah yang dibentuk oleh wakil rakyat (DPRD) dan Gubernur, sebagai dasar pedoman di tingkat daerah. 

“Jika Perda saja yang merupakan ‘perintah hukum’ tidak ditaati oleh panitia seleksi, lalu untuk siapa sebenarnya panitia seleksi ini bekerja?” tanyanya.

Rupanya dua masalah diatas adalah pengulangan dari masalah-masalah sebelumnya. Masih belum berselang lama, tahun 2019 juga pernah dilakukan sebelumnya. Secara formil bermasalah, saat itu rekruitmen Direksi dilakukan oleh Koreno (Komite Remunerasi dan Nominasi) yang tidak memiliki kewenangan dimana pasca kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Secara materil, Koreno juga meloloskan Direksi dengan usia yang telah melampaui batas usia 55 tahun. 

“Pola masalah ini terus berulang dan apabila dibiarkan akan merusak tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Sampai hari ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur belum memberikan respon apapun dan justru mengulanginya kembali. DPRD Provinsi sebagai wakil rakyat-pun juga tumpul menjalankan fungsi pengawasannya,” ungkapnya.. 

Atas hal tersebut, APS melakukan Gerakan Moral untuk melakukan Aksi Hukum Penyelamatan Bank Jatim dengan melakukan beberapa langkah hukum, melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap Direksi terpilih Bank Jatim yang diduga melampaui syarat usia maksimal 55 tahun, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Melakukan gugatan terhadap tindakan melawan hukum oleh pemerintah/onrechtmatige overheidsdaad, atas dugaan kesengajaan tidak mencantumkan syarat usia maksimal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Gugatan itu kita lakukan karena surat kita tertanggal 10 Juni 2022, tidak direspon sama sekali oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur. 

Selain itu, Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim telah mengupayakan audiensi kepada para wakil rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Timur melalui surat nomor 080/APS/III/2022, tapi sayang wakil rakyat (DPRD) juga gagal menampung aspirasi dan gagal menjalankan fungsi pengawasan kepada Gubernur Jawa Timur. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry