GERAM: Bupati Sambari bersama Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Dandim 0817 Gresik Letkol Infantri Budi Handoko yang keduanya juga bertindak sebagai Wadansatgas covid -19 Gresik dalam rapat bersama, kemarin. (FT/muchshopii)

GRESIK | duta.co – Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, selaku komandan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanggulangan Penanganan Covid -19 di Kabupaten Gresik, geram karena banyak pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) No 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru. Sehingga, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik semakin bertambah.

Mirisnya, pelanggaran Perbup No 22 tahun 2020 tersebut bukan hanya dilakukan masyarakat umum, termasuk lembaga pendidikan negeri dan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mokong.

“Saya melihat, ada sekolah (Negeri) yang masih saja melaksanakan upacara perpisahan, wisuda dan rapat-rapat yang tidak mematuhi Physical Distancing. Saya sudah mendapat beberapa fotonya. Tolong BKD (Badan Kepegawain Daerah) agar menindaklanjuti dengan memberikan sanksi para guru dan kepala sekolah yang ikut menghadiri kegiatan tersebut,” ungkapnya dalam rapat bersama yang dihadiri Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Dandim 0817 Gresik Letkol Infantri Budi Handoko yang keduanya juga bertindak sebagai Wadansatgas Covid -19 Gresik, Senin (06/07) kemarin.

Selain itu, Sambari meminta sanksi tegas juga diberikan kepada aparat pemerintah setempat. “Intinya ketegasan (sanksi) tidak hanya kepada masyarakat pemilik warung saja, tapi pemerintah dan kepala sekolah juga harus tegas,” cetus dia.

Beberapa tempat juga disinyalir melanggar Perbup 22 tahun 2020. Misalnya, tempat wisata yang membiarkan pengunjungnya tidak menerapkan physical distancing dengan membiarkan beberapa orang masuk telaga. Untuk itu, Sambari meminta pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Gresik juga menertibkan dan memberikan sanksi.

“Kita prihatin setiap hari jumlah kasus covid di Gresik semakin bertambah dan jumlahnya semakin besar. Jumlah kesembuhan dan yang meninggal sangat tidak seimbang. Saya berharap semua anggota tim, kepala OPD serta semua unsur sampai di pedesaan untuk tetap semangat melaksanakan tugas kita. Kita saling menjaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita” pinta dia.

Selain itu, seluruh aparat mulai dari Polres, Kodim dan Satpol PP Gresik, untuk bertindak lebih keras lagi dalam penegakan Perbup 22 Tahun 2020 ini.

“Ada empat hal yang harus kita waspadai yaitu lingkungan kerja, pasar, perusahaan dan tempat pariwisata. Saya minta operasi tidak harus dilaksanakan pada malam hari saja, siang hari pun agar penegakan Perbup ini terus dilakukan terutama membubarkan setiap kerumunan dan memberikan sanksi kepada yang tidak bermasker,” imbuh dia.

Sambari juga memerintahkan agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menertibkan sesuai kewenangannya masing-masing.

“Pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pemangku kepentingan agar melaksanakan sesuai naskah yang sudah ditandatangani. Saya minta laporan yang sesungguhnya. Kepada OPD untuk mengecek kebenaran laporan yang dibuat tersebut,” pungkas dia. (pii)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry