LAMONGAN | duta.co – Sedang asik ngopi, warga Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, M Ali Mukhsoni dibekuk anggota Satreskoba Polres Lamongan. Dia diamankan lantaran penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu.
” Yang bersangkutan kami amankan di sebuah warung kopi di pasar Desa Lembung Kecamatan Kalitengah,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lamongan, Iptu Akhmad Khusen, Kamis (21/11/2019).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu-sabu.
Akhmad Khusen mengatakan, kronologis penangkapan berawal anggota Sat Resnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan.
Untuk memastikannya, petugas melakukan penyelidikan Rabu (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota mendatangi seorang laki- laki yang dicurigai yang pada saat itu berada di sebuah warung kopi di pasar Lembung Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan.
” Setelah kami intrograsi pelaku mengaku bernama inisial MAM. Dan digeledah dltemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu dan dua buah ponsel yang diakui milik tersangka.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ard