Kanit II Pidter Polres Lamongan, Iptu Arif Setiawan bersama penyidik saat menyita aset milik tersangka SZ dengan memberi police line di perumahan zamzam, sabtu (15/01).

LAMONGAN | duta.co – Polres Lamongan menyita aset milik tersangka SZ (21) owner atau pemilik investasi bodong bernama “Invest Yuk” yang berada di Perumahan ZamZam Residence Sugio.

Aset yang disita yaitu senilai Rp 950 juta, berupa rumah yang masih dalam tahap pembangunaan yang dibeli oleh tersangka dari hasil menjalankan bisnis investasi bodongnya.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri melalui Kanit II Pidter Iptu Arif Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SZ.

“Setelah dilakukan Interogasi dan penyidikan terhadap tersangka, akhirnya diketahui ada beberapa aset benda tidak bergerak yang dibeli oleh tersangka dari hasil investasi bodong tersebut,” terang Arif Setiawan, Sabtu (15/01).

Ia menjelaskan, aset yang disita tersebut berupa bangunan rumah yang masih dalam tahap pembangunan yang berada di perumahan Zamzam Residence jalan raya Sugio tepatnya di Desa Kebet Lamongan.

“Perumahan yang dibeli oleh tersangka SZ tersebut senilai Rp 950 juta yang dibeli dari owner Perum Zamzam. Saat ini sudah di police line oleh petugas Unit II Pidter selaku penyidik yang menangani perkara,” ungkapnya.

Selain itu, kata Arif, pihaknya akan terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus investasi bodong ini, juga terkait dana yang telah diterima oleh tersangka.

“Di mana saja dana tersebut disimpan oleh tersangka, kemudian dialokasikan untuk apa saja, itu yang akan terus kami kembangkan. Barangkali nanti bisa dikembalikan kepada korban,” tutur Arif. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry