ASET. Suasana hearing dugaan aset tanah milik Pemkab Gresik dijadikan pasar desa yang dicaplok oleh oknum di gedung dewan, Senin (27/11). Foto : much shopii

GRESIK | duta.co –Pengaduan  dari warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gema Pasar) tekait dugaan aset tanah milik Pemkab Gresik dijadikan pasar desa yang dicaplok oleh oknum , akhirnya ditindaklanjuti oleh DPRD Gresik dengan mengundang hearing atau rapat dengar pendapat di gedung dewan, Senin (27/11).

Berbagai pihak diundang dalam hearing lintas komisi yakni Komisi I dan Komisi II DPRD Gresik, mulai Camat Tambak Fatah Hadi, Kabag Hukum Pemkab Gresik, Dinas Pendapatan Pengelelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) maupun Dinas Pertanahan.

Dalam penjelasannya, Kepal aBidang Administrasi Pertanahan Dinas Pertanahan  Drs Nur Alamsya menjelaskan, bahwa, Bupati Gresik telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri permasalahan tersebut.

“Setelah ada OPD (organisasi perangkat daerah ) yang baru,  Dinas Pertanahan yang menangani. Bupati telah membentuk tim investigasi dan telah turun ke Bawean pada beberapa hari lalu.  Kesimpulannya, terdapat 17 aset bidang tanah di Pasar Tambak dan melebar. Pasar desa tambak yang dikelola Pemerintah Desa Tambak adalah milik Pemkab Gresik. Tapi, ada tanah yang bersertifikat atas nama Zubaidah,”ujarnya.

Sedangkan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Investigasi yakni agar dilakukan sosialiaasi aset milik Pemkab Gresik tersebut. Selain itu, kata Nur Alamsya, Pemkab Gresik agar segera mengambil alih karena aset tersebut milik Pemkab Gresik serta DPPKAD untuk segera mencatat aset tersebut milik Pemkab Gresik.

Sedagkan Kepala Bidang (Kabid) Aset DPPKAD  Herawan mengatakan, pihaknya bakal mempertanyakan kepada BPN/ATR Gresik terkait proses terbitnya sertifikat atas aset milik Pemkab Gresik tersebut.

“Nanti, aset akan diserahkan ke Diskop UKM Perrindag untuk pengelolaannya,”kata dia.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Moh Syafi’ AM  yang memimpin hearing menyatakan, permasalahan sudah jelas serta langkah yang dilakukan oleh Pemkab Gresik juga sudah konkrit.

“Kalau permasalahannya, semua sudah mengetahui. Langkah yang dilakukan Pemkab Gresik juga sudah jelas,”tandasnya.

Sementara itu, Syaifudin Rouf  dari Gema Pasar menyatakan, bahwa, masyarakat Tambka yang mengatasnamakan Gema Pasar  sudah meminta kepada Bupati Gresik agar segera menyelamatkan aset dengan memasang papan nama dimana Pasar Tambak merupakan Pasar Inpres.

“Ada gejolak di masyarakat karena gerakan menuntut masalah itu. Padahal, kami berusaha hanya menyelamatkan aset yang belum berpindah tangan meskipun stand pasar sudah dijual. Bahkan, Pasar Desa Tambak mulai tahun 1990, bukan pasar desa tetapi masuk ke saku kepala desa tanpa masuk ke kas desa. Ini sampai sekarang,”tandasnya.

Camat Tambak Fatah Hadi mengatakan, pihaknya mendapat informasi kalau sejak tahun 2016 lalu, Gema Pasar sudah mempermasalahkannya. Sampai dibentuk tim investigasi oleh Bupati Gresik untuk menyelidiki.

“Saya tidak tahu status tanahnya,  tapi yang lebih mengetahui kepala desa. Saya hanya mendapatkan informasi saja,”pungkasnya. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry