VONIS: Terdakwa M Muchtar, Mantan Plt Kepala BPPKAD Pemkab Gresik saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa waktu lalu. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, M Muchtar. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Dede Suryaman, Terdakwa M Muchtar dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPKAD secara berkelanjutan.

Sehingga majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa M Muchtar dinyatakan bertentangan dengan  Pasal 12 huruf (f) UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Muchtar dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,”ucap Hakim Dede Suryaman  saat membacakan amar putusannya, pekan lalu.

Terdakwa M Muchtar juga dihukum untuk membayar uang pengganti dari hasil korupsi yang dinikmatinya sebesar Rp2,1 miliar dan dibayar paling lambat 1 bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar maka aset terdakwa M Muchtar  akan disita dan dilelang untuk negara.

“Bila tidak ada aset maka akan diganti kurungan pidana selama 6 tahun,” tegas hakim.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Alwi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menentukan sikap guna mengambil upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan hakim. “Belum..belum ada pembicaraa terkait itu (banding,red),” ujar Alwi saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (16/9/2019).

Untuk diketahui, M Mukhtar terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim pidana khusus Kejari Gresik pada Januari 2019 lalu. Petugas menemukan uang sebesar Rp 531,623 juta dalam brangkas yang dikuasai oleh Mukhtar.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik mendapati keterangan, bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan mulai 10 persen, 15 persen hingga 25 persen atas insentif yang diterima pegawai BPPKAD.

Kemudian uang tersebut disimpan di dalam brangkas di kantor BPPKAD Kabupaten Gresik dan digunakan untuk kepentingan operasional diluar kedinasan BPPKAD.

Dari fakta persidangan terungkap, kasus pemotongan dana insentif itu telah berlangsung lama, yaitu sejak era kepemimpinan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Yetty S Suparyati, Andhy Hendro Wijaya sampai Plt Kepala BPPKAD M Mukhtar.

Hasil pemotongan dana ilegal itu, digunakan dana perpisahan mantan Kepala BPPKAD, pariwisata dan juga digunakan untuk para pejabat diluar BPPKAD.

Pihak yang turut menikmati atau menerima uang itu antara lain asisten, ajudan, staf, komisi II DPRD Gresik, Bupati, Wabub, mantan sekda dan juga digunakan untuk mengembalikan hutang ke mantan Ketua DPRD Gresik. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry