SURABAYA | Duta.co – Arman Hanis selaku kuasa hukum MS GLOW merasa aneh dengan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Pasalnya MS GLOW merupakan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, 5 tahun sebelum PS Glow terdaftar pada 2021.

“Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” ungkap Arman Hanis. Karena itu, Arman Haris menyatakan ia bersama kliennya akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan niaga Surabaya terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.

Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan, pihak MS GLOW sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS GLOW selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp37.9 miliar Rupiah. MS GLOW digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS GLOW.

Padahal sebelumnya, MS GLOW pernah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Merek MS GLOW sendiri sudah cukup dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013. Menurut keterangan pihak MS GLOW, merek MS GLOW telah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016. Kemudian di bulan Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.

MS GLOW memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Medan setelah perjalanan panjang sengketa merek ini. Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS GLOW dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, dengan fakta bahwa MS GLOW terdaftar pada 2016 dan PS Glow pada 2021. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry