DIAMANKAN: Tersangka kepemilikan sabu, M Arief, saat diamankan ke Mapolsek Pakal, kemarin. (Duta.Co/Tunggal Teja)

 

DIAMANKAN: Tersangka kepemilikan sabu, M Arief, saat diamankan ke Mapolsek Pakal, kemarin. (Duta.Co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Ada-ada saja cara yang dilakukan seorang pekerja bongkar muat bernama M Arief (29), asal Moroseneng, Klakahrejo Gg.4 Surabaya ini untuk menyimpan sabu yang dibelinya. Tapi, atas kejelian anggota Unit Reskrim Polsek Pakal, sabu yang disimpan dalam celana dalamnya itu akhirnya terendus. Saat ini, M Arief sudah menghuni sel tahanan Polsek Pakal.

Kanit Reskrim Polsek Pakal Iptu Feri Hutagalung mengatakan, penangkapan tersangka itu bermula dari informasi warga yang resah dengan adanya transaksi narkoba di daerah Jalan Kunti. Penyelidikan pun dimulai. Dan benar, polisi akhirnya berhasil mengendus seorang pembeli bernama M Arief sering bertransaksi di sana.

“Kami langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka. Saat tersangka keluar membawa sepeda motor seusai melakukan transaksi di sana, kami langsung menguntitnya sampai di Jalan Jakarta. Di situlah, kami menyergapnya,” terang Iptu Feri Hutagalung, Rabu (8/2).

Feri Hutagalung mengungkapkan, saat menyergap M Arief, pihaknya sempat kesulitan menemukan barang bukti narkoba yang dibawa Tersangka. Bahkan, pihaknya sudah menggeledah seluruh bagian tubuhnya, amun tetap saja tidak menemukan.

Tetapi, pihaknya terus melakukan penggeledahan hingga memeriksa celana dalam yang dipakai M Arief Dan benar feeling itu. Setelah celana dalam yang dipakai dilepas, polisi menemukan narkoba jenis sabu. “Barang bukti sabu yang kami temukan seberat 0,6 gram,” beber mantan Panit Reskrim Polsek Tandes ini.

Sementara dari hasil pemeriksaan, M Arief mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Mas, di Jalan Kunti dengan harga Rp 150 ribu per poket.

Kepada polisi M Arief mengaku mengkonsumsi sabu itu hanya untuk menambah stamina saja saat bekerja. Sebab, pekerjaannya sebagai bongkar muat menuntutnya untuk stamina yang lebih.

Tersangka juga mengaku sudah dua kali melakukan pesta serbuk haram tersebut. “Kini tersangka mendekam di sel Mapolsek Pakal dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry