SURABAYA | duta.co – Yazid Zidan, warga Jalan Demak Jaya 5/34 Surabaya diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya. Pemuda 21 tahun itu tertangkap tangan saat mencuri handphone milik penjaga warkop.

Dari penangkapan pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam nopol L 2569 IE dan 1 buah HP merek Oppo A7 warna hitam.

Kapolsek Sukomanunggak Kompol Muljono menjelaskan, awalnya tersangka datang ke warkop yang dijaga korban, dengan menyaru sebagai pembeli. Awalnya tidak terlihat gelagat mencurigakan. Namun, saat penjaga melakukan aktivitas bersih bersih mencuci piring dan gelas karena akan tutup warung, pelaku mengembat HP milik korban yang ditaruh di atas meja.

Korban pun kaget saat tahu HP-nya raib. Ironisnya, tersangka juga sudah tidak ada. Korban pun laporan ke Mapolsek Sukomanunggal. “Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak melakukan identifikasi tersangka sesuai dengan ciri,” tegas Kompol Muljono, Kamis (10/10/2019).

Tanpa perlu waktu lama, anggota Reskrim berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil meringkusnya. “Saat diringkus tersangka berbelit-belit, akhirnya mengaku. Karena saat dilakukan penggeledahan, dan polisi menemukan HP di saku celananya,” pungkas Muljono.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry