ADHYAKSA : Technical meeting Lomba Cerdas Cermat Tingkat SMP / MTs di Aula Kejari Kabupaten Kediri (Muhamad Mahbub / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Lomba Cerdas Cermat Tingkat SMP / MTs terbuka untuk umum, kembali digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada tahun ini. Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi (HAK) se-dunia, terbukti mendapatkan respon baik dari utusan pelajar mewakili sekolahnya masing-masing. Apresiasi pun disampaikan Kasi Intel Kejari, Ika Ayuningtyas Winarti, SH saat dikonfirmasi usai technical meeting digelar di Aula Kejari pada Kamis (14/11) siang.

Sebanyak 64 perwakilan SMP dan MTs baik negeri dan swasta dipastikan ambil bagian dalam perlombaan yang digelar kali kedua lembaga Adhyaksa. Bertujuan memberikan wawasan, edukasi serta sosialisasi dalam, bentuk pengetahuan, disampaikan Ika Ayuningtyas Winarti, ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap tunas-tunas bangsa.

“Meski persiapan kami mendadak, namun respon yang diberikan justru luar biasa. Saya berikan apresiasi luar biasa, kepada Dinas Pendidikan dan Kemenag telah menjalin kerjasama dengan baik. Juga dukungan diberikan Kominfo, atas bantuan penyebarluasan informasi kegiatan ini. Kami berharap, apa yang kita lakukan bersama ini sebagai bentuk nyata mewujudkan tunas bangsa berpengetahuan dan memahami arti korupsi,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri.

Seperti terlihat saat digelar pertemuan, selain mendapatkan penjelasan dari tim panitia terkait aturan, tujuan digelarnya acara ini serta materi pertanyaan yang akan diberikan. Kemudian ditutup dengan pengundian nomor peserta untuk menentukan lawan yang akan dihadapi.

“Kami lakukan pengundian terbuka dan kami hanya sampaikan aturan serta tata tertib. Kami juga buka ruang dialog kepada peserta ataupun guru yang mendampingi. Harapannya, saat pelaksanaan acara ini mampu berjalan fair dan tidak ada unsur rekayasa. Perlu diketahui ini merupakan bagian program penyuluhan hukum, agar adik-adik kita mengetahui dan mengenalkan korupsi sejak dini,” terangnya.

Pun rasa optimisme dari sejumlah peserta disampaikan saat dikonfirmasi jelang digelarnya pertemuan. Seperti disampaikan, Eva Yuniar Putri C mewakili SMPN 2 Ngancar. “Sebelumnya di sekolah dilakukan pemilihan kemudian kita diseleksi. Yang lolos kemudian diberi materi oleh pembina, dan selain itu, saya menambah wawasan melalui browsing di internet,” jelasnya.

Rasa percaya diri dan kini dalam taraf penguatan tim juga disampaikan Deva Bagus Adi, siswa MTsN 7 Kediri. “Kami mempersiapkannya ikut acara ini lebih matang  dari tahun sebelumnya. Mulai dari belajar kelompok, saling bekerjasama dalam tim dan mencari materi dari sekira belum tahu. Harapan kami, semoga mencapai hasil yang mampu membanggakan sekolah dan orang tua kami,” jelasnya. (bub/nng)

Berikut Kisi – Kisi Lomba Cerdas Cermat :  

  1. Berkaitan dengan Undang-Undang Republik lndonesia tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  2. Sejarah tentang Kejaksaan Republik lndonesia atas pasal – pasal yang berkaitan di dalam undang – undang tersebut
  3. Struktur oganisasi pada Kejaksaan Republik lndonesia
  4. Undang – Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002).
  5. Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi
  6. Sejarah tindak pidana korupsi,
  7. Pengertian tindak pidana Korupsi
  8. Kasus yang terkait dengan tindak pidana korupsi
  9. Undang – Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009)

Tata Tertib Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat Babak Pertama :

  1. Peserta wajib hadir ditempat 15 menit sebelum dimulai
  2. Peserta dilarang berbicara di dalam ruangan, membawa alat komunikasi dan peralatan tulis dalam segala bentuk
  3. Pertanyaan akan dibacakan dan para peserta wajib memperebutkan dengan menekan tombol
  4. Peserta wajib mendengarkan pertanyaan dengan seksama dan teliti, karena pertanyaan hanya dibacakan satu kali dan tidak ada pengulangan
  5. Peserta berhak menjawab pertanyaan setelah dibacakan lengkap dan dengan keputusan juri.
  6. Peserta yang menekan tombol saat pertanyaan belum dibacakan dengan lengkap maka peserta tersebut wajib menjawab pertanyaan dimaksud
  7. Peserta yang telah menekan tombol akan diberikan kesempatan menjawab selama 10 (sepuluh) detik, apabila tidak bisa menjawab maka pertanyaan tersebut dianggap tidak bisa terjawab (hangus) dan diganti dengan pertanyaan lainnya.
  8. Peserta yang tidak menekan tombol tapi ikut menjawab pertanyaan, maka pertanyaan tersebut dianggap hangus dan akan diganti dengan pertanyaan yang lainnya.
  9. Peserta wajib menjawab pertanyaan dengan benar, tepat, dan lengkap, apabila jawaban tidak lengkap maka dianggap salah dan akan dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya.
  10. Peserta yang jawabannya tepat akan mendapatkan nilai 10 dan yang tidak tepat menjawab maka nilainya kosong (nol).
  11. Peserta yang mempunyai nilai total akhir sama pada saat pertanyaan sudah habis, maka untuk peserta dengan nilai akhir yang sama tersebut akan di berikan pertanyaan tambahan.
  12. Peserta yang mendapatkan nilai atau skor tertinggi berhak untuk ikut ke babak selanjutnya.

Sumber : Panitia Lomba Cerdas Cermat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry