SURABAYA I duta.co – Desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan KampanyeDeadlocK (APK-BK) Pilwali Surabaya 2020 yang difasilitasi oleh KPU Kota Surabaya belum final. Pasalnya, materi APK-BK masih dalam sengketa di Bawaslu Kota Surabaya karena belum ada kesepakatan bersama dari masing-masing pasangan calon (paslon).

Direktur Komunikasi Tim Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) Imam Syafi’i membantah desain APK-BK sudah final. Jika ada paslon yang mengatakan, desain APK-BK sudah disetujui, itu artinya hoax alias informasi yang membohongi publik.

“Kami masih membawa keberatan desain APK-BK ke Bawaslu Kota Surabaya, karena masih dalam sengketa, maka selama dalam proses sengketa itu, KPU tidak boleh mengadakan APK-BK sebelum ada keputusan tetap dari Bawaslu,” ujarnya, Kamis (8/10).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini menegaskan, keputusan membawa masalah APK-BK ke Bawaslu ini berdasarkan kesimpulan rapat terakhir. Dimana, tim penghubung Paslon 2 tetap keberatan dengan pencantuman foto Tri Rismaharini dalam APK-BK Eri Cahyadi-Armuji.

“Saat rapat ada orang Bawaslu pak Usman namanya, dari beliau diberi masukan agar dibawa ke sengketa di Bawaslu karena produk KPU tidak mengakomodir keinginan paslon 2,” jelasnya.

Imam mengatakan, penentuan desain APK-BK ini berjalan cukup alot di KPU Kota Surabaya. Setidaknya ada 8 kali rapat koordinasi antara tim penghubung Paslon 1 dan 2 dengan komisoner KPU Kota Surabaya. Dari rakor 1 sampai ke 8, paslon 2 tetap keberatan dengan pencantuman foto Risma di APK-BK palson 1.

“Kami berpendapat foto Risma dicantumkan tidak sesuai dengan undang-undang nomor 10/2016 ayat 1, 2, dan 3 tentang pilkada,” ujarnya.

Pada rakor ke 4, KPU memutuskan akan berkonsuktasi ke KPU Provinsi. Ternyata, hasil konsultasi provinsi tidak bisa memutuskan. Pada rakor ke 5, KPU akan meminta masukan ke KPU pusat terkait keberatan foto Risma di APK-BK Eri-Armuji.

“Rakor ke enam, masing-masing Paslon datang kembali ke KPU, KPU meyampaikan mereka telah konsultasi pusat. Tetapi tidak menyampaikan secara tertulis apa hasil konsultasi tersebut. Karenanya paslon 2 tetap keberatan. Dengan anggapan konsultasi itu dilakukan secara resmi, ” jelasnya.

Menurutnya, semestinya hasil konsultasi ke KPU pusat mendapat jawaban tertulis, sebagai legal standing apakah keberatan terhadap pemasangan gambar Risma dalam APK/BK diterima atau ditolak, sehingga bisa dijadikan pedoman. Tetapi jika hasil tertulis tidak ada dan KPU tiba- tiba melakukan pleno dari hasil konsultasi tanpa ada landasan tertulis dari KPU pusat, lalu dibuat berita acara, dan dijadikan produk hukum, tentu paslon 2 keberatan.

“Karena kami anggap produk tersebut cacat hukum, terlebih berita acara tidak diserahkan secara resmi pada kami, hanya ditunjukkan melalui slide, yang di tandatangani oleh 3 komisioner, bukan 5 komisioner, apalagi tanpa dijelaskan kenapa tidak lengkap tanda tangannya,” ungkapnya.

Imam mengatakan, hari ini tim advokasi paslon 2 mengajukan keberatan atau sengketa ke Bawaslu Kota Surabaya. Tentunya, selama belum ada keputusan yang resmi dari Bawaslu, maka KPU belum bisa melakukan pengadaan APK-BK. (azi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry