Pelaku pencurian M A(31) saat diamankan di Mapolsek Candi bersama barang bukti Honda Vario 125. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Nasib nahas menimpa pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Vario 125 berinisial MA (31), warga Bratang Gede, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, saat hendak menjual motor hasil curiannya di sosial media Facebook, Minggu (15/9/19).

Kapolsek Candi, Kompol Fatahul Azmi mengatakan, Kejadian bermula saat Rizal Imanto, korban curanmor, ingin menjual motornya dengan mempostingnya di sosial media Facebook. Tak lama, postingan korban ditanggapi pelaku yang ingin barter dengan motor yang dijual korban.

“Korban memposting di Facebook hendak menjual motor Honda Tiger dengan caption ‘bisa tukar tambah dengan Honda Vario 125’. Tak lama, postingan korban ditanggapi pelaku MA dengan menulis di postingan korban ‘Barter Honda Vario 125 tahun 2017’,” bebernya.

Uniknya, motor yang dijanjikan barter oleh pelaku adalah motor korban yang hilang, yakni Honda Vario 125 tahun 2017. Sontak korban meminta untuk menunjukkan gambar sepeda motor beserta STNK kepada pelaku.

“Setelah itu, korban meminta pelaku untuk mengirim gambar motor yang dimaksudkan. Setelah dikirimkan pelaku, ternyata benar sepeda motor tersebut milik korban,” imbuh Kapolsek Candi.

Kronologi kejadian, tambah Kapolsek Candi, terjadi saat korban sedang bermain gim di rental PlayStation (PS) setempat. Saat korban hendak mengambil minuman di sepeda motornya, tiba-tiba korban mengetahui motornya hilang.

“Sewaktu korban bermain PS di Mahkota PS kurang lebih 30 menit, korban hendak keluar mengambil minuman di jok sepeda motornya, dan mengetahui ternyata motor korban tidak ada ditempat (hilang),” jelas Kapolsek.

Pelaku Berhasil Diamankan Satreskrim Polsek Candi

Saat terjadi komunikasi di laman Facebook antar korban dan pelaku, keduanya sepakat untuk bertemu di SPBU Gelam Kecamatan Candi Sidoarjo guna mencocokkan STNK motor korban dengan motor yang dijanjikan pelaku.

“Setelah janji ketemuan antara korban dan pelaku MA di SPBU setempat pukul 19:00 WIB, korban meminta pelaku menyerahkan STNK Honda Vario yang dicurigai oleh korban. Setelah diserahkan, ternyata benar, Honda Vario dengan nopol W 2384 PF adalah motor korban,” papar Mantan Kabag Ren Polresta Pasuruan tersebut.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Isbahar Buamona mengatakan, saat unit Reskrim Polsek Candi melakukan kring serse/penggal jalan disekitar SPBU Gelam, timnya melihat keributan terkait curanmor yang mengundang perhatian massa di SPBU.

“Saat kami melaksanakan kring serse, kami melihat keributan di SPBU yang terjadi karena curnamor. Saat itu juga, pelaku MA dapat kami tangkap dan kami amankan beserta barang bukti di Polsek Candi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Ujar Iptu Isbahar.

“Jadi benar tertangkapnya pelaku tersebut karena barang yang hendak ditukar tambahkan ternyata barang curian yang kebetulan pembeli yang hendak tukar tambah adalah pemilik motor tersebut (korban),” tutup Isbahar.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit sepeda motor dan STNK Honda Vario 125, E1F02N11M2 AT, warna putih merah, tahun 2017, Noka : MH1JFU116GK904771, Nosin,JFU1E1907676, an. Rizal Imanto (pelapor). Sampai saat ini, pelaku MA warga Bratang Gede Surabaya ini diamankan untuk proses lebih lanjut. (loe/nzm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry