Tim gabungan saat melakukan sidak di sejumlah lokasi wilayah Kota Kediri.

KEDIRI | duta.co – Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kota Kediri, tim gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Perekonomian, UPT Perlindungan Konsumen Kediri dan Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur melakukan inspeksi ke sejumlah Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kota Kediri, Kamis (21/4). Saat kegiatan berlangsung, perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero) turut hadir mendampingi.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mengunjungi kios pupuk yang ada di Kelurahan Ngronggo dan Kelurahan Ketami, serta perwakilan Kelompok Tani (Poktan) penerima pupuk bersubsidi. Petugas gabungan memeriksa stok pupuk di kios serta penyaluran kepada Poktan yang dinaunginya.

Untuk tahun 2022, Kota Kediri mendapatkan jatah alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea, 642 ton, ZA 152 ton, NPK 845 ton, Organik granul 313 ton dan Organik cair 15 liter. Di Kota Kediri terdapat 7 Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang tersebar di tiga kecamatan dan melayani total 62 Poktan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Tanto Wijohari mengatakan, inspeksi mendadak ini dilakukan untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani, apakah tepat sasaran atau belum. Diharapkan, alokasi pupuk bersubsidi dapat tersalurkan secara optimal kepada para petani melalui Poktan.

“Sejauh ini belum dijumpai adanya kelangkaan atau keterlambatan distribusi pupuk subsidi. Tiap kios masih memiliki stok dalam jumlah yang memadai,” terang Tanto.

Sementara itu, salah satu pemilik kios pupuk, Ismadi, menuturkan, pendistribusi pupuk subsidi pada tahun ini sudah relatif teratur.

“Berdasarkan data yang dihimpun dari DKPP Kota Kediri, hingga Maret 2022, persentase pupuk subsidi yang telah tersalur untuk pupuk jenis Urea mencapai 43%, ZA 51%, NPK 48%, dan organik granul 51,55%,” ucapnya.

Di lokasi yang sama, para penyuluh pertanian terus mendampingi pemilik kios untuk berhati-hati dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Tidak diperkenankan untuk menjual pupuk jenis ini kepada pihak diluar daftar resmi, mematok harga lebih tinggi dan membuka zak pupuk di kios,” tegas Ita Sachariani, Kabid Tanaman Pangan dan Perkebunan DKPP Kota Kediri, yang turut serta dalam sidak tersebut.

Keterangan tim pengawasan dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Haris Hidayat menyampaikan, dalam inspeksi ini, pihaknya juga menampung saran dan masukan dari anggota Poktan.

“Jadi ada beberapa aspirasi yang kami himpun dari petani penerima pupuk bersubsidi. Ini akan kami laporkan sebagai bahan perumusan kebijakan,” tegas Haris.

Ke depannya, kegiatan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi akan dilaksanakan lebih intensif dengan melibatkan unsur-unsur kepolisian, kejaksaan dan KPP Bea Cukai untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan penyaluran pupuk tepat sasaran. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry