SIDAK : Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono bersama Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, Kapolres AKBP I Wayan Winaya, serta Dandim Letkol Inf Totok Prio Kismantoro (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi bersama Polres dan Kodim 0805, lakukan pengecekan pada po-pos penyekatan yang berada di beberapa tempat, Senin, (26/4/2021) malam pukul 20:00 WIB.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk persiapan untuk pengamanan larangan mudik, sebanyak 129 personil anggota Polres Ngawi disiagakan pada tiap-tiap pos penyekatan, guna mengantisipasi pemudik, salah satunya di Exsit Tol Ngawi.

Di kesempatan itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, mengatakan, bahwa Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Sebagai tindaklanjut dalam upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, sehingga pelarangan untuk mudik lebaran secara resmi  sudah diberlakukan.

“Dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19, mendasar pengalaman sebelumnya, setiap ada libur panjang bisa berakibat bertambahnya angka penyebaran Covid-19, seperti saat lebaran 2020 dan tahun baru 2021,” terang Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.

Selain itu, Mas Ony sapaan Bupati Ngawi, berpesan pada seluruh personil yang terlibat agar bertugas secara optimal dengan tetap memperhatikan kesehatan masing-masing, dan menerapkannya sesuai aturan protokol kesehatan (Prokes)

“Laksanakan tugas secara Humanis dan Profesional serta hindari tindakan Arogan guna meminimalisir kesalahan yang dapat dipolitisir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry