Oleh: Sunarto

ISTILAH bottleneck tidak hanya terjadi di lalulintas jalan saat mudik lebaran juga saat natal dan tahun baru (nataru) yang padat akibat banyaknya yang mudik di saat waktu yang sama secara bersamaan. 

Istilah bottleneck juga bisa terjadi saat pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir tahun sebagai akibat menumpuknya realisasi anggaran di bulan Desember. 

Bedanya, jika saat lebaran dan nataru diakibatkan banyaknya kendaraan, sementara yang dibahas di sini adalah bottleneck sebagai akibat banyak dan menumpuknya pengajuan SPM bulan Desember di akhir tahun anggaran. Sementara kesamaannya kedua-duanya harus diantisipasi supaya dapat diminimalisir.

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sudah menjadi sebuah tradisi setiap tahun yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya penyerapan anggaran selalu meningkat menjelang akhir tahun. Hal ini ditandai dengan banyaknya pengajuan SPM oleh satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Mengakibatkan volume upload dokumen di Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) cenderung meningkat drastis dari biasanya.  

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya bottleneck pengajuan Surat Perintah membayar (SPM) di Akhir Tahun Anggaran 2022, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022. Regulasi di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2022 di dalamnya mengatur batasan waktu pengajuan SPM berdasarkan jenis SPM yang diajukan oleh satuan kerja.

KPPN Surabaya I sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Surabaya yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Atas tugas pokok tersebut KPPN menjalankan fungsi pengujian terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka  memperlancar dan mencegah penumpukan pengajuan SPM diakhir tahun anggaran 2022, KPPN Surabaya I telah mengadakan sosialisasi PER-8/PB/2022 kepada seluruh satuan kerja.  Di dalam sosialisasi tersebut telah disampaikan batasan dan norma waktu Pendaftaran Data kontrak/Perubahan kontrak dan batasan norma waktu pengajuan SPM ke KPPN.

Konsep First in First Out 

Konsep first in first out secara bergelombang bertujuan untuk mengatur ritme proses pendaftaran data kontrak dan pengajuan SPM melalui upload pada Portal Aplikasi SAKTI. Sehingga arus distribusi dokumen dapat terjaga kelancarannya. 

Satuan kerja hanya diperkenankan mengajukan dan upload dokumen sesuai jadwal dan norma waktu yang telah ditentukan. Antara lain : pengajuan SPM-LS kontraktual ber-BAST 1 – 8 Desember paling lambat diterima KPPN 14 Desember 2022, 9 – 19 Desember paling lambat 21 Desember 2022, 20 – 31 Desember paling lambat 23 Desember 2022.

Fleksibilitas Penggunaan UP-TUP 

UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja. 

Sementara TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

Secara umum penggunaan UP-TUP hanya digunakan untuk membiayai belanja barang dan belanja modal. Batas pertanggungjawabannya berupa SPM GUNihil dan PTUPNihil yang harus disampaikan ke KPPN paling lambat 1 (satu) bulan. 

Dalam rangka menghindari penumpukan pengajuan SPM di akhir tahun, penggunaan UP-TUP diperluas bisa digunakan untuk belanja pegawai terkhusus pembayaran lembur dan uang makan. Pertanggungjawaban atas SPM UP-TUP bisa dilakukan melewati batas akhir tahun anggaran 2022 paling lambat 7 Januari 2023.

Opsi Perpanjangan Jam Layanan 

Jam layanan KPPN secara normal di hari-hari biasa buka 7 (tujuh) jam/sehari. Layanan dibuka mulai pkl. 08.00 – 17.00 waktu setempat. Sehubungan dengan volume pengajuan pendaftaran data kontrak SPM yang meningkat di akhir tahun, maka bisa dilakukan penambahan  jam layanan melebihi  waktu normal. Penambahan dilakukan dengan memperpanjang jam layanan melebihi pkl. 17.00 sesuai kebutuhan dan situasi kondisi. Misal, tanggal 21 dan 23 Desember dimana saat itu adalah batas akhir pengajuan dokumen SPM menjelang berakhirnya tutup anggaran.

Pemberian Dispensasi

Dispensasi adalah pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan yang khusus, pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. Dalam hal ini selain menerapkan aturan batasan penyampaian SPM yang ketat, dapat dibuka ruang pemberian dispensasi secara selektif. Keterlambatan atas pengajuan pendaftaran data kontrak dan atau SPM ke KPPN tetap bisa diterima dan diberikan dispensasi asalkan ada alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Memperhatikan kendala-kendala di lapangan. Contoh, adanya gangguan jaringan internet yang mengakibatkan satker tidak bisa mengirim/upload dokumen, adanya gangguan sistem aplikasi, dll.

Pemberian Reward and Punishment

Desember hanyalah ujung dari 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Menumpuknya pengajuan SPM akhir tahun anggaran adalah sebuah efek domino atas baik dan buruknya pengelolaan anggaran utamanya perencanaan dan  realisasi belanja. Jika perencanaan dan realisasi belanja baik maka penyerapan anggaran bisa teratur dan rapi. Sebaliknya, jika perencanaan dan realisasi belanja tidak baik maka yang terjadi adalah penumpukan realisasi anggaran di akhir tahun. Pemberian reward and punishment dapat memicu dan memacu satuan kerja untuk berkinerja lebih baik. 

Berdasarkan data online monitoring SPAN (OMSPAN) menjelang tutup tahun di pertengahan Desember 2022, realisasi pengeluaran negara satuan kerja lingkup KPPN Surabaya I telah mencapai Rp13.212.381.737.577 atau 89,04 persen dari pagu anggaran sebesar Rp14.839.521.806.000. 

Dengan telah disusun langkah-langkah antisipasi sebagaimana disebutkan di atas diharapkan proses pengajuan SPM dengan sisi waktu yang ada dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien terhindar dari penumpukan di akhir tahun, sehingga anggaran belanja negara dapat terserap dengan baik dan optimal. Dapat menghasilkan output dan outcome yang maksimal dan proses pelaksanaannya  akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.    

*Penulis adalah Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Surabaya I

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry